Tuesday, 29 July 2014

Teknik Dasar Permainan Rounders

Teknik Dasar Permainan Rounders
Pengertian Permainan Rounders

Permainan Rounders adalah suatu permainan menggunakan bola kecil yang dilakukan secara beregu, yang terdiri dari 12 pemaian dan 6 pemaian cadangan. Permaian Rounders merupakan perpaduan antara memukul, menangkap dan melempar bola. Permainan ini membutuhkan kerjasama dan kekompakan semua pemain.

Sejarah Permainan Rounders
Permainan rounders diciptakan oleh George Hanchock pada tahun 1887 di Chicago, Amerika Serikat.
Permainan rounders masuk Indonesia dibawa oleh bangsa Belanda dan berkembang di Indonesia ditandai dengan banyaknya klub-klub rounders yang bermunculan di setiap daerah. Kejuaraan pertama kali di adakan pada tahun 1967 di Jakarta dan dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 1969 di Surabaya.


Teknik Dasar Permainan Rounders
Teknik melempar bola, teknik menangkap bola, dan teknik memukul bola rounders. Untuk lebih jelas akan diuraiakan di bawah ini:

* Teknik melempar bola rounder
Dalam permainan rounders melempar bola dibedakan menjadi 3 jenis yaitu:

  • lemparan melambung, yaitu lemparan yang dimulai dari ayunan belakang atas kepala dengan arah bola ke atas jauh. lemparan melambung digunakan untuk melakukan operan yang jaraknya jauh. cara melakukannya adalah sebagai berikut: Salah satu kaki di depan (biasanya kaki kiri), tangan kanan memegang bola ditarik ke belakang atas kepala, tangan kiri rileks berada di depan dada. posisi badan agak condong ke belakang. Selanjutnya bola dilempar dengan kuat ke arah atas depan sehingga laju bola membentuk parabola.


  • Lemparan bola rounders mendatar yaitu lemparan bola yang arahnya horizontal atau mendatar setinggi dada. Cara melakukan lemparan mendatar dimulai dengan satu kaki ke depan (biasanya kaki kiri), tangan kanan memegang bola setingggi dada kemudian tarik tarik ke samping badan, sedangkan tangan kiri rilek di depan dada. Lemparakan bola dengan cara melakukan ayunan lurus ke depan (horizontal), sikap akhir kaki belakang maju selangkah ke depan.
  • Lemparan Menyusur Tanah yaitu lemparan bola rounders yang arah bolanya menggelinding atau menyusur di tanah. Cara melakukannya posisi awal sama seperti akan melakukan lemparan mendatar, tetapi ayunan bukan mendatar melainkan ke arah bawah, hal ini akan menjadikan bola menyusur di lantai,

* Teknik Menangkap Bola
Teknik menangkap bola juga di bedakan menjadi 3 macam cara yaitu:
  • Teknik Menangkap Bola Melambung yaitu jika arah bola yang datang arahnya dari atas. Untuk menangkap bola seperti ini posisi kaki depan belakang, pandangan ke arah datangnya bola, kedua tangan membentuk seperti corong, selanjutnya bergerak ke arah datangnya bola. bola ditangkap menggunakan kedua tangan (telapak tangan) yang membentuk corong, pada saat bola sampai di tangan segera menutup kedua tangan dan melakukan gerakan lanjutan menarik tangan sedikit ke arah dada agar tidak terjadi benturan yang keras antara bola dengan tangan.
  • Teknik Menangkap Bola Mendatar. Untuk cara menangkap bola mendatar prinsipnya hampir sama dengan menangkap bola melambung, perbedaannya posisi telapak tangan menghadap ke depan, pada saat perkenanan bola langsung menutup telapak tangan dan menarik sedikit ke arah dada agar benturan dengan bola dapat dikurangi.
  • Teknik Menangkap Bola menyusur di lantai yaitu dengan cara jongkok satu kaki di depan, arah pandangan mata ke arah datangnya bola, kedua telapak tangan  membuka dengan posisi di atas tanah, jika bola sampai di tepak tangan segera menutupnya dan siap untuk melakukan gerakan berikutnya.
* Cara memukul bola
Teknik memukul bola merupakan keterampilan yang perlu dipelajari dan dikuasai karena dengan pukulan yang baik kita dapat menguasai permainan. Memukul bola ini terdiri atas dua jenis pukulan, yaitu pukulan dengan ayunan (swing)dan pukulan tanpa ayunan (bunt). Pukulan tanpa ayunan (bunt) adalah pukulan yang hanya menyentuhkan kayu pemukul dengan bola tanpa mengayunkan kayu pemukul. Pemukul hanya menunggu bola mengenai kayu pemukul sehingga pantulan bola jatuhnya dekat dari pemukul. Pukulan tanpa ayunan (bunt) merupakan suatu teknik untuk mengelabuhi regu penjaga.

Cara melakukan pukulan, yaitu:
1. Berdiri dengan posisi badan menyamping dari arah datangnya bola.
2. Posisi kedua kaki dibuka selebar bahu.
3. Telapak kaki sejajar dengan lutut sedikit ditekuk.
4. Badan sedikit condong ke depan.
5. Pemukul dipegang dengan erat oleh kedua tangan dan berada di samping telinga kanan.
6. Pandangan mata lurus ke arah datangnya bola atau lemparan.
d. Cara lari dalam bermain rounders

Lapangan Permainan Rounders
Lapangan permainan rounders berbentuk segi lima beraturan dengan panjang tiap sisi 15 meter, pada setiap sudut terdapat base yang berbentuk bujur sangkar yang digunakan sebagai tempat hinggap pemain. Untuk lebih jelasnya tentang lapangan permaian rounder lihat gambar di bawah!


Peraturan Permainan Rounders
Permainan rounders memiliki peraturan-peraturan yang harus diperhatikan. Berikut beberapa peraturan yang harus dijalankan dalam permainan rounders. Peraturan ini dibuat dengan tujuan agar dalam permainan dapat berjalan dengan baik dan sportif. Peraturan-peraturan tersebut, yaitu:
  • Permainan rounders dimainkan oleh dua regu, setiap regu terdiri atas 12 pemain, dengan pemain cadangan sebanyak 6 orang.
  • Sebelum permainan dimulai, diadakan undian. Regu yang memenangkan undian berhak memilih menjadi regu pemukul atau regu jaga.
  • Pemukul diberi kesempatan memukul sebanyak 3 kali, apabila pukulan pertama atau kedua baik, ia harus berlari menuju base.
  • Urutan memukul bola sesuai dengan nomor yang telah ditentukan.
  • Pemukul yang antre di belakangnya tidak boleh mendahului pemukul di depannya.
  • Setiap base hanya boleh diisi oleh satu orang pemain saja.
  • Setiap pemain regu pemukul berpindah base, regu jaga boleh mematikan dengan cara mengetik atau membakar base.
  • Lama permainan rounders ditentukan oleh inning. Satu inning, yaitu satu kali menjadi regu pemukul dan satu kali menjadi regu penjaga. Untuk peraturan resmi permainan dilakukan dalam 7 inning.
Pertukaran tempat terjadi apabila:
1. Regu penjaga berhasil mematikan regu pemukul sebanyak 6 kali.
2. Regu penjaga berhasil menangkap bola yang dipukul regu pemukul sebanyak 5 kali.
  • Kemenangan diraih oleh regu yang berhasil mengumpulkan jumlah poin yang paling banyak.
Cara menentukan nilai atau angka, yaitu:
1. Setiap base yang dilewati pemain mendapat angka 1.
2. Jika dibakar atau terkena tik, tidak mendapat nilai pada base tersebut.
3. Apabila dapat kembali ke ruang tunggu dengan pukulan sendiri dan setiap base selamat maka akan mendapat angka 6.
Demikian Teknik Permainan Rounders yang dapat saya posting semoga bermanfaat, kritik, saran dan komentar silahkan pada kolom komentar di bawah. Terima Kasih

Sunday, 27 July 2014

undangan wali murid



SMPI MIFTAHUL JANNAH
TALAJUNGAN PASANGGAR PEGANTENAN-PAMEKASAN

SEKETARIAT LP MIFTAHUL JANNAH TALAJUNGAN PASANGGAR PEGANTENAN-PAMEKASAN.HP.087750694194

Nomor                  :                                                                                  
Lamp                    :                                                                                   
Perihal                  : 
                                                                                      Kepada YangTerhormat 
                                                                                      Bapak/Ibu /Wali.........................
                                                                                                                                
                                                                                                 Di-
                                                                                                                                                                       
                                                                                        KEDIAMAN

Assalamu’alaikum Wr. Wb
                Salam silaturrahmi teriring do’a  semoga Bapak/Ibu/Wali senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT sehingga dapat menjalankan tugas dan amanat sehari-hari, Amin Ya Rabbal Alamin.
                Selanjutnya Kami mengharap dengan hormat kehadiran Bapak/Ibu/Wali nanti Pada:
                Hari / Tanggal                     : ..............................
                Pukul                                 : ..............................
                Tempat                              : ..............................
                Acara                                : ..............................
                Demikian undangan ini kami buat, atas perhatian dan kehadiran Bapak/Ibu/Wali kami sampaikan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
                                                                           Pameksan, ................................
                                                                           Kepala SMPI MIFTAHUL JANNAH


                                                                          ABD RAHMAN S.Th.I

Friday, 25 July 2014

PERATURAN AKADEMIK SMPI MIFTAHUL JANNAH


PERATURAN AKADEMIK SMPI MIFTAHUL JANNAH

 





SMPI MIFTAHUL JANNAH
TALAJUNGAN PASANGGAR PEGANTENAN PAMEKASAN
TAHUN PELAJARAN 2013/201




BAB I
Ketentuan Umum 
Pasal 1 Ketentuan Umum
1.
Peraturan akademik SMPI Miftahul Jannah merupakan pedoman dalam pengelolaan pendidikan.
2.
Peraturan akademik SMPI Miftahul Jannah berlaku selama satu tahun pelajaran 2010/2011.
BAB II
Kehadiran Peserta didik 
Pasal 2 Kehadiran Peserta Didik dalam Kegiatan Intrakurikuler 
1.
Kehadiran minimal peserta didik untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru dalam kegiatan intrakurikuler selama 1 (satu) semester untuk dapat mengikuti ulangan akhir semester (UAS), ulangan kenaikan kelas (UKK), atau ujian sekolah/ujian nasional (US/UN) adalah 80 % dari hari efektif pembelajaran.
2.
Kehadiran peserta didik dibuktikan dengan presensi daftar hadir yang disediakan di kelas masing-masing.
3.
Kehadiran selama 1 (satu) semester dilaporkan dalam buku laporan pendidikan (Rapor).
4.
Ketidakhadiran yang melebihi ketentuan 1 (satu) diperlakukan secara khusus.
Pasal 3 Kehadiran Peserta Didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler 
1.
Kehadiran minimal peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler untuk dapat mengikuti penilaian akhir semester adalah 75 % dari hari efektif pelaksanaan ekstrakurikuler.
2.
Ketidakhadiran yang melebihi ketentuan 1 (satu) diperlakukan secara khusus.
BAB III
Ulangan, Remidian, dan Pengayaan, Ujian, Kenaikan Kelas, dan Kelulusan
Pasal 4 Ulangan
1.
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
2.
Ulangan meliputi ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3.
Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih, baik berupa ulangan harian di kelas maupun tugas kokurikuler.
4.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
5.
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
6.
Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
 
Pasal 5 Remidial dan Pengayaan
1.
Remidial diberikan kepada peserta didik yang dalam ulangan belum memperoleh nilai minimal sesuai KKM, baik pada ulangan harian, UTS, UAS, maupun UKK.
2.
Pengayaan  diberikan kepada peserta didik yang dalam ulangan memperoleh nilai melampaui KKM, baik pada ulangan harian, UTS, UAS, maupun UKK.

Pasal 6 Ujian
1.
Ujian meliputi ujian sekolah dan ujian nasional.
2.
Ujian sekolah yang selanjutnya yang selajutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang diatur dalam POS Ujian Sekolah.
3.
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar  Nasional Pendidikan. Ujian Nasional dilaksanakan berdasarkan POS Ujian Nasional


Pasal 7 Kenaikan Kelas
1.
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.
2.
Kriteria  kenaikan kelas diatur sebagai berikut.
 
a.
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila nilai semua mata pelajaran ≥ KKM pada semua  mata pelajaran dan nilai pengembangan diri baik.
 
b.
Peserta didik dinyatakan harus mengulang di kelas yang sama apabila:
 
 
 
  1. Memperoleh nilai kurang dari kategori baik pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
  2. Tidak mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) ≥ 3 (tiga) mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran sampai batas akhir tahun pelajaran;
  3. Karena alasan yang kuat, misalnya gangguan kesehatan fisik, emosi, dan mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan;
  4. Nilai pengembangan diri kurang;
  5. Ketidakhadiran tanpa alasan selama satu tahun pelajaran ≥ 20 (dua puluh) hari

Pasal 8 Kelulusan
1.
Kelulusan dilakukan setelah peserta didik mengikuti seluruh program pembelajaran SMP, baik di SMPI Miftahul Jannah maupun di SMP lain, kemudian pindah ke SMPI Miftahul Jannah.
2.
Seorang peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut.
 
a.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
 
b.
Memperoleh nilai minimal batas lulus minimal untuk kelompok  mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang diujikan dalam Ujian Sekolah. Batas lulus minimal adalah sebagai berikut.
Tebel 1. Kriteria Kelulusan Kelompok Mata Pelajaran IPTEK
 
No.
Mata Pelajaran
Ujian Nasional
Ujian Sekolah
Teori
Praktik
1.
Bahasa Indonesia
Ujian Nasioanal
-
67
2.
Bahasa Inggris
Ujian Nasioanal
-
65
3.
Matematika
Ujian Nasioanal
-
-
4.
Ilmu Pengetahuan Alam
Ujian Nasioanal
-
65
5.
Ilmu Pengetahuan Sosial
66
66
-
6.
TIK
70
70
70
7.
Mulok Kriya
65
65
65
 
 
c.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, serta jasmani, olah raga, dan kesehatan. Batas nilai minimal baik adalah sebagai berikut.
 
 
 
Tabel 2.  Kriteria Nilai Baik Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia, Kewarganegaraan dan Kepribadian, Estetika, serta Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
 

No.
Mata Pelajaran
Ujian
Jenis Ujian
Teori
Praktik
1.
Pendidikan Agama
Sekolah
70
70
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
Sekolah
75
-
3.
Pendidikan Jasmani, Olah raga, dan Kesehatan
Sekolah
-
75
4.
Seni Budaya
Sekolah
66
66
5.
Mulok Bahasa Jawa
Sekolah
65
65
6.
Pendidikan Agama
Sekolah
70
70

 
d.
 
Lulus Ujian Nasional untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional.


















BAB IV
Hak dan Kewajiban Peserta Didik untuk Menggunakan Fasilitas Belajar
Pasal 9 Hak dan Kewajiban Peserta Didik untuk Menggunakan Fasilitas Belajar di Sekolah
1.
Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar yang ada di sekolah.
2.
Fasilitas belajar yang dapat digunakan meliputi laboratorium IPA, laboratorium komputer, perpustakaan, buku pelajaran, buku referensi, dan buku peunjang yang lain, serta fasilitas belajar yang lain yang ada di sekolah.
3.
Selama memanfaatkan fasilitas belajar peserta didik wajib menaati tata tertib yang berlaku
  BAB V
Pelayanan Bimbingan dan Konsultasi
 
Pasal 10 Pelayanan Bimbingan dan Konsultasi

1.
Setiap peserta didik mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan bimbingan dan konsultasi dari guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
2.
Pelayanan bimbingan dan konsultasi diberikan selama di sekolah ataupun di luar sekolah.
3.
Pelayanan bimbingan dan konsultasi meliputi bimbingan dan konsultasi belajar, pribadi, sosial, dan karier
  BAB VI
Penutup
Pasal 10 Ketentuan Penutup 
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian dengan peraturan tersendiri.
2.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.