Thursday, 26 November 2015

surat tugas guru




YAYASAN ABDUL MU’THI
       SMK MIFTHUL JANNAH 
Sekretariat: PP. Fii Sabilillah Desa Pasanggar kecamatan. Pegantenan Kabupaten Pamekasan 69361

SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN
Nomer : 06/ A.II/ YYS. AM/ VII/15

TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP
SMK MIFTHUL JANNAH

Membaca:      Surat permohonan dari  Misli.R tentang usulan pengangkatan  Guru Tetap Yayasan di SMK Mifthul Jannah Pasanggar Pegantenan Pamekasan Pamekasan
Menimbang:
a.       Bahwa guru-guru tetap yang ada di SMK Mifthul Jannah belum memenuhi kebutuhan
b.      Agar efektifitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada SMK Mifthul Jannah dengan baik
c.       Bahwa Saudara Moh. Suyanto, S.Pd telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Guru Tetap Yayasan
Mengingat:
1.      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974. UU. No. 9 Tahun 1968
2.      Peraturan Pemerintah (permen) Nomor 6 Tahun 1976
3.      Keputusan Mendikbud RI
a. Nomor   : 029/ K/ 1982
b. Nomor   : 0170/ K/ 1982]
c. Nomor   : 0173/ K/ 1982
d. Nomor   : 031/ dan Nomor 032/ P/ 1982

M E M U T U S K A N
Menetapkan   :
Pertama          : Terhitung mulai tanggal 16 Juli 2013  mengangkat saudara:
1. Nama                                : Moh. Suyanto, S.Pd
2. Tempat tanggal lahir        : Pamekasan,  15 Juli 1992
3. Jabatan                             : Guru
Kedua :           Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ketiga:            Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Keempat:        Surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya
Pamekasan,16 Juli 2013

Ketua Yayasan,



MISLI. R
Tembusan:
1.       Ka. Kan. Diknas Kab.Pamekasan
2.       Pengawas Wil Kec. Pegantenan/ Kab. Pamekasan
3.       Arisip

Thursday, 5 November 2015

TATA TERBIB GURU





 TATA TERBIB GURU
MTS UMMUL QURA SARI
JL. Ampar  Des. Tattangoh Kec. Proppo Kab. Pamekasan

 TATA TERBIB GURU MENGAJAR
  1. Berpakaian seragam / rapi sesuai ketentuan yang ditetapkan
  2. Bersikap dan berperilaku sebagai pendidik
  3. Berkewajiban mempersiapkan administrasi pengajaran, alat-alat dan bahan pengajaran dan mengadakan ulangan secara teratur
  4. Diwajibkan hadir di sekolah sepuluh menit sebelum mengajar
  5. Wajib mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan sekolah
  6. Wajib melapor kepada Guru Piket bila terlambat
  7. Memberitahukan kepada Kepala Sekolah atau Guru Piket bila berhalangan hadir dan memberikan tugas atau bahan pelajaran untuk siswa
  8. Diwajibkan menandatangani daftar hadir dan mengisi agenda kelas
  9. Mengondisikan / menertibkan siswa saat akan mengajar
  10. Diwajibkan melaporkan kepada Kepala Sekolah / Guru Piket jika akan melaksanakan kegiatan di luar sekolah
  11. Selain mengajar juga memperhatikan situasi kelas mengenai 9K dan membantu menegakkan tata tertib siswa
  12. Tidak diperbolehkan menyuruh siswa menulis daftar nilai
  13. Tidak diperbolehkan mengurangi jam pelajaran sehingga siswa istirahat,ganti pelajaran atau pulang sebelum waktunya
  14. Tidak diperbolehkan memulangkan siswa tanpa seizin Guru Piket atau Kepala Sekolah
  15. Tidak diperbolehkan menggunakan waktu istirahat untuk ulangan atau kegiatan lain di dalam kelas
  16. Memberikan sanksi kepda siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan hindari hukuman fisik secara berlebihan
  17. Tidak diperbolehkan merokok di dalam kelas / tatap muka
  18. Guru agar menggunakan waktu tatap muka (manimal 5 menit) untuk melakukan pembinaan akhlak terhadap siswa.
  19. Menjaga kerahasiaan jabatan


Di tetapkan    : Tattangoh
Pada tanggal  : 17 Juli 2015
Kepala Sekolah,






ISMAIL, S.Pd.I