Friday, 29 August 2014

ILMU PENGETAHUAN ALAM

TUGAS
ILMU PENGETAHUAN ALAM
(IPA)



Disusun Oleh:
Nama              : Sofiatul Riskiyah
Kelas               : IV
No Absen        :

SEKOLAH DASAR NEGERI 5 PAMEKASAN
TAHUN AJARAN 2013/2014



IPA CATATAN
A.Pengolahan Kayu
Kayu dapat di olah mnjadi berbagai jenis barang, misalnya: Kursi,lemari , pintu . Selain itu kayu, juga dapat dan digunakan sebagai bahan baku  pembuatan  kertas Tumbuhan yang sering digunakan sebagai bahan pembuatan kertas antara lain pinus, cemara, dan kapas
proses pembuatan kertas sabagai berikut:
Proses pembuatan kertas menggunakan kayu sebagai bahan dasarnya yang tentunya diambil dari hutan, pohon yang dipakai untuk membuat kertas adalah pohon pinus, mulberry dan papyrus. Sebelum dipakai sebagai salah satu bahan proses pembuatan kertas, kayu yang sudah ditebang disimpan terlebih dahulu agar kelembaban kayu tersebut terjaga dan tidak ditumbuhi oleh berbagai jenis jamur.
Setelah kayu sudah dirasa cukup dalam penyimpanan, kayu-kayu tersebut akan dipotong dengan menggunakan mesin. Proses pembuatan kertas ini dikenal dengan nama De Barker. Setelah dipotong, kayu akan dibelah untuk menjadikannya ke ukuran yang lebih kecil atau yang biasa disebut chip menggunakan mesin chipping. Perusahaan manufaktur di Indonesia banyak yang melakukan pengolahan dan pabrik yang mengelola dengan mesin ini.
Langkah selanjutnya adalah chip tersebut akan dimasukkan ke dalam digester untuk memisahkan serat kayu dengan lignin. Proses  pembuatan kertas ini mempunyai 2 macam jenis yaitu Chemical Pulping Process dan Mechanical Pulping Process. Hasil yang didapatkan setelah kayu dimasukkan ke dalam digester disebut dengan nama pulp (bubur kertas) yang nantinya akan diolah di paper machine dan menghasilkan kertas.
Proses Paper Machine
Proses pembuatan kertas yang akan dilakukan setelah kayu yang diolah menjadi pulp adalah proses stock preparation.  Sebelum proses paper machine dilakukan, pulp tersebut akan diberikan ramuan seperti pewarna (dye), menambahkan zat retensi, memberikan filler yang tujuannya untuk mengisi pori-pori yang ada di serat kayu, dsb.
Setelah melewati proses stock preparation, proses selanjutnya adalah memasukkannya ke dalam headbox tetapi sebelum dimasukkan ke headbox, pulp tersebut dibersihkan dahulu dengan alat cleaner. Dari situlah baru kemudian proses pembuatan kertas selanjutnya yaitu memasukannya ke dalam headbox. Headbox berfungsi untuk membentuk lembaran-lembaran kertas diatas.



 fourdrinier table.
Fourdrinier kemudian membuang air yang terdapat di stock (dewatering) hingga mengeluarkan hasil berupa kertas basah atau web yang mempunyai kadar kepadatan sebanyak  20 %.
Setelah itu kadar kepadatan kertas tersebut akan ditingkatkan dengan menggunakan mesin press, proses pembuatan kertas ini mampu meningkatkan kadar kepadatan kertas menjadi 50 % yang mana hasilnya akan dimasukkan lagi ke dryer atau mesin pengering. Mesin press ini bekerja dengan cara kertas yang akan masuk akan dihimpit dalam dua roll yang berputar. Salah satu roll mempunyai daya tekanan sehingga air akan keluar dari kertas basah (web) dan tentunya proses ini akan menghemat energi ketika kertas tersebut memasuki proses pembuatan kertas yang menggunakan dryer.
Proses Pembuatan Kertas Proses Dryer

Dryer mampu menekan kadar air dalam kertas basah (web) hingga mencapai 6 % yang kemudian  hasilnya akan tergantung di pop reel sehingga menjadi sebuah gulungan kertas yang besar (paper roll). Paper roll tersebut yang biasanya menjadi bahan baku sebuah produsen seperti pabrik buku, surat kabar, dan berbagai media pers lainnya seperti majalah dan tabloid. Kertas tersebut pun kita bisa pakai untuk membuat kincir angin.

Monday, 18 August 2014

EKSTRAKULIKULER

EKSTRAKULIKULER
Ekstrakulikuler adalah pengembangan diri d SMPI Miftahul Jannah bidang non akademik yang bertujuan untuk mengembangkan minat, bakat, dan karakter peserta didik. Di SMPI Miftahul Jannah memiliki beberapa jenis ekstrakulikuler yang dapat dipilih oleh peserta didik.
Secara  garis besar ekstrakulikuler mempunyai 3 tujuan dasar sebagai berikut:
1.      Pembinaan minat dan bakat siswa
Kegiatan ekstrakulikuler diharapkan dapat membina dan mengembangkan minat yang ada pada siswa serta memupuk bakat yang dimiliki siswa.
2.      Sebagai wadah aktivitas siswa di sekolah
Dengan aktifnya siswa dalam kegiatan ekstrakulikuler, secara otomatis siswa telah membentuk wadah-wadah kecil yang di dalamnya  terjalin komunikasi antar anggotanya dan sekaligus dapat belajar dalam mengorganisir setiap aktivitas kegiatan ekstrakulikuler.
3.      Pencapaian prestasi yang optimal
Beberapa cabang ekstrakulikuler baik secara perorangan maupun kelompok diharapkan meraih prestasi yang optimal, baik di lingkungan sekolah maupun diluar sekolah.
Program Ekstra Kurikuler Olah Raga Sepak Bola adalah cabang yang paling di minati oleh siswa SMPI Mifatul Jannah
a.    Identifikasi
Ekstrakurikuler olah raga sepak bola merupakan wadah bagi siswa yang memiliki bakat/minat dalam bidang sepak bola.
b.    Tujuan
1)    Tujuan Umum:
Menjadikan manusia Indonesia pada umumnya dan siswa SMP Negeri 2 Ciamis pada khususnya memiliki jasmani dan rohani yang sehat dan berani menegakkan kebenaran dan kejujuran, meningkatkan prestasi dan menjunjung nama baik SMP Negeri 2 Ciamis.
2)    Tujuan Khusus:
Untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik dalam mengembangkan bakat dan minat di bidang olah raga sepak bola hingga mencapai prestasi yang diharapkan, baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat provinsi.
c.    Materi:
1)    Olah raga yang sifatnya untuk pembentukan, penguatan dan ketahanan fisik.
2)    Teknik permainan sepak bola.
d.    Klasifikasi Kegiatan
Rutinitas:
1)    Latihan rutin setiap hari Senin pada jadwal pengembangan diri
2)    Latihan pada hari kamis sore hari.
Insidentil:
1)    Latihan khusus setiap mengadapi even pertandingan sepak bola

2)    Pertandingan sepak bola  tingkat pelajar 

Friday, 15 August 2014

DAFTAR RIWAYAT HIDUP

DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Nama                           : yayans
Usia                             : 2
2 tahun
Tempat, tanggal lahir    : Pamekasan,
16 Januari 1992
Agama                         : Islam
Status                          : Belum menikah
Kewarganegaraan       : Indonesia
Alamat                        : Ds ......., Kec ......, Kab Pamekasan, Madura
Telepon (No.Hp)         : 082336007277
Email                           :  -
Pendidikan                  :
1. SD                           : SDN  
....... Pamekasan; 2004
2. SMP                        : MTS ............Pamekasan; 2007
3. SMA                       : MAN .........Pamekasan; 2010
4. Perguruan Tinggi     : Program Studi
Penjaskes-Rek Universitas Islam Madura,
  2010


Pengalaman Organisasi:
1.    Peserta pekan raya fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, 2010
2.    Himpunan mahasiswa program studi (himaprodi) Penjaskes-Rek universitas Islam Madura, 2011
3.    Wasit turnament bola voli antar SMA se-pamekasan, 2012



Thursday, 14 August 2014

PENENTUAN SKOR PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA SMPI MIFTAHUL JANNAH

  1. TATA TERTIB KEGIATAN INTRA KURIKULER (KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR)
    1. Masuk Sekolah
      Semua siswa wajib datang, berada di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan. Bel dibunyikan pukul 07.30 WIB. Setelah bel dibunyikan para siswa masuk ruangan dengan tertib, danberdoa bersama.
    2. Waktu Belajar
      Sebelum pelajaran dimulai para siswa harus sudah siap di kelas untuk menerima pelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Selama kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung pintu pagar akan ditutup mulai bel masuk sampai bel pulang.
    3. Waktu Istirahat
      Para siswa diharapkan tidak berada di kelas selama waktu istirahat, dan tetap berada dalam lingkungan sekolah.
    4. Waktu Pulang
      Para siswa pulang setelah semua pelajaran selesai sesuai dengan jadwal pelajaran dan diakhiri dengan berdoa bersama dilanjutkan berjabat tangan antara siswa dan guru.
    5. Pakaian Seragam Sekolah
      Setiap siswa memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan sekolah yang berlaku, yaitu :
      • Baju putih bawahan biru ikat pinggang hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam polos. Sedangkan pada hari  Sabtu memakai seragam baju batik dan bawahan coklat kaos kaki hitam, sepatu hitam polos .
      • Baju putih, dasi biru, bawahan biru, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih,sepatu hitam polos pada hari Senin sampai kamis
      • Baju batik, bawahan coklat, ikat pingang hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam polos pada hari  Sabtu dan minggu.
      • Bagi siswa laki-laki wajib memakai kopyah sedangkan bagi perempuan wajib memakai kerudung

  1. KEGIATAN EKTRAKURIKULER
    1. Setiap siswa wajib mendukung dan ikut berpartisipasi pada semua program kegiatan OSIS SMPI Miftahul Jannah.
    2. Setiap siswa dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat, bakat dan cabang kegiatan yang sudah ditentukan oleh sekolah.


  1. KEWAJIBAN SISWA
    1. Mematuhi dan melaksanakan tata tertib sekolah
    2. Taat kepada Guru dan Karyawan SMPI Miftahul Jannah.
    3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perlengkapan, barang-barang inventaris sekolah.
    4. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, Ketertiban, Keamanan, Keindahan, Kelas dan sekolah pada umumnya.
    5. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru, karyawan dan diri sendiri baik di dalam maupun di luar sekolah.
    6. Menghormati guru dan saling menghargai kepada sesama teman.
    7. Memiliki dan membawa sendiri perlengkapan yang diperlukan di sekolah.
    8. Menempatkan sepeda ditempat parkir yang sudah ditentukan
    9. Menyampaikan surat undangan/edaran/panggilan dari sekolah yang ditujukan untuk orang tua
    10. Berpakaian sopan di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
    11. Rambut siswa laki-laki panjangnya tidak melabihi atau menutupi leher kemeja dan daun telinga dan bagian depan tidak menutupi alis mata.
    12. Rambut siswa perempuan bagian depan tidak menutup mata dan bagian belakang yang panjangnya melebihi bahu harus dikepang /diikat.
    13. Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin untuk siswa yang masuk pagi dan upacara bendera.
  2. LARANGAN-LARANGAN BAGI SISWA
    1. Meninggalkan sekolah selama pelajaran berlangsung.
    2. Merokok (baik di sekolah maupun di luar sekolah), membawa obat terlarang, minuman keras dan alat lain yang berbahaya dan tidak ada hubungannya dengan pelajaran disekolah.
    3. Menerima surat-surat atau tamu di sekolah.
    4. Berpakaian tidak sopan dan bersolek.
    5. Berkelahi secara perorangan atau kelompok
    6. Membawa/menyimpan dan mengedarkan buku porno, film porno atau media lain yang bertentangan dengan nilai budaya Nasional dan Moral Pancasila.
    7. Membentuk organisasi selain OSIS maupun kegiatan lainnya tanpa seijin kepala sekolah
    8. Memakai perhiasan berharga dan berlebihan
    9. Untuk siswa putra berambut panjang dan memakai aksesoris (kalung, gelang, anting ).
    10. Melakukan atau berbuat tindakan yang mengarah ke Kriminalitas
    11. Tidak mengikuti pelajaran tanpa keterangan
    12. Keluar masuk kelas setiap ganti jam pelajaran
    13. Datang tidak tepat waktu ( terlambat ) dan pulang sebelum pelajaran selesai
    14. Membawa Hand Phone (ponsel).
    15. Mengecat rambut selain hitam.

  1. SANKSI KETERLAMBATAN
    1. Bagi siswa yang terlambat setelah bel dibunyikan ( 07.30 ) dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.       Diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran ke 1, setelah melapor dan membawa surat ijin masuk kelas dari guru piket.
b.      Siswa yang datang terlambat sebanyak 3 kali, membuat pernyataan tertulis, diketahui wali kelas dan ditanda tangani oleh orang tua.
                        Bagi siswa yang terlambat datang 10 menit setelah bel masuk dibunyikan (07.30) dikenakan sanksi sebagai berikut :
 .        Diperkenankan masuk setelah jam pelajaran ke 1 selesai, dengan mebawa surat ijin masuk dari guru piket.
a.       Siswa yang terlambat sebanyak 4 X akan dilakukan pemanggilan orang tuanya oleh wali kelas
b.      Siswa yang terlambat sebanyak 5 kali akan dilakukan pemanggilan orang tua oleh wali kelas, guru BK, dan Urusan Kesiswaan.
c.       Jika orang tua siswa tidak dapat hadir pada panggilan pertama, maka akan dilakukan pemanggilan yang kedua.
d.      Jika orang tua tidak hadir pada paggilan kedua, maka akan diadakan pemanggilan yang ketiga.
e.       Jika orang tua tidak hadir pada panggilan yang ketiga, maka siswa akan diantar pulang dan kembali lagi kesekolah bersama orang tua.
f.       Jika siswa terlambat sampai 6 X akan diskors selama 2 hari dan tetap berada di rumah tidak berkeliaran dan harus mengerjakan tugas-tugas dari sekolah.
g.      Jika siswa terlambat sampai 7 X akan di skors selama 3 hari dan tetap berada di rumah tidak berkeliaran dan harus mengerjakan tugas-tugas dari sekolah.
h.      Jika siswa terlambat sampai 8 X akan di skors selama 4 hari dan tetap berada di rumah tidak berkeliaran dan harus mengerjaka tugas-tugas dari sekolah
i.        Jika siswa terlambat sampai 9 X akan di skors selama 5 hari dan tetap berada di rumah tidak berkeliaran dan harus mengerjakan tugas-tugas dari sekolah.
j.        Jika siswa terlambat samapai 10X lebih akan diserahkan kembali ke orang tua

                        SANKSI TIDAK MASUK SEKOLAH
                        Tidak masuk sekolah karena sakit harus membawa surat keterangan dokter/ orangtua
                        Tidak masuk sekolah tanpa keterangan 1 sampai 3 hari wajib lapor wali kelas.
                        Tidak masuk sekolah selama 4 sampai 6 hari diadakan pemanggilan orang rua.
                        Tidak masuk sekolah 7 – 10 hari diadakan pemanggilan orang tua yang ke dua
                        Tidak masuk sekolah 10 hari atau lebih diadakan pemanggilan orang tau yang ke tiga
                        Bila pemanggilan yang ke tiga masih ada pelanggaran maka siswa akan dikembalikan ke orang tua.


















PENENTUAN SKOR PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA
SMPI MIFTAHUL JANNAH
  1. KELAKUAN
NO
JENIS PELANGGARAN
INDIKATOR
SKOR
1.
Tidak menghormati guru dan karyawan
a. Berani terhadap guru secara lisan maupun fisik
50
b. Tidak mematuhi perintah atau tugas yang diberikan oleh guru
2.
Merusak nama baik/aset sekolah
a. Merusak/menjual asset sekolah
50
b. Mencoret-coret asset sekolah
c. Berdemonstrasi dengan tanpa alas an yang dibenarkan
3.
Mengganggu Proses Belajar mengajar
a. Berbuat gaduh di kelas, mengganggu kelas lain
10
b. Makan di Kantin saat jam-jam kegiatan belajar mengajar berlansung
20
c. Membawa Handphone (ponsel)
20
4.
Terlibat Kenakalan Remaja
a. Terlibat perkelahian antar siswa satu sekolah
50
b. Perkelahian dengan sekolah lain atau melibatkan pihak luar
100
c. Terlibat perjudian/pengompasan
50
d. Terlibat pengedaran/menyimpan gambar/ VCD porno
100
e. Merokok dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah
50
f. Memakai atau mengedarkan obat-obat terlarang (narkoba, miras dll)
100
5.
Pelecehan seksual
a. Mengeluarkan kata-kata asusila
20
b. Bertindak asusila
40

  1. KERAPIAN
NO
JENIS PELANGGARAN
INDIKATOR
SKOR
1.
Tidak memakai pakaian seragam sekolah sesuai dengan aturan yang berlaku
a. Berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku :
10
·  Hari senin sampai Kamis :
·  Baju putih, celana/rok biru
·  Ikat pinggang hitam
·  Sepatu hitam, kaos kaki putih
·  Memakai topi sekolah pada saat upacara bendera
·  Hari sabtu dan minggu
·  Baju batik celana/rok coklat
·  Ikat pinggang hitam
·  Sepatu hitam, kaos kaki hitam
·  Ikat pinggang hitam
·  Sepatu hitam, kaos kaki hitam
·  Memakai topi sekolah pada saat upacara bendera
b. Atribut tidak lengkap
c. Mengenakan Atribut lain
d. Pakaian dimodifikasi
2.
Tidak berpakaian rapi dan sopan
a. Baju tidak dimasukkan bagi kelas 8 dan 9
10
b. Pakaian sobek dan disobek
c. Pakaian kotor tidak dicuci
d. Pakaian dicoret-coret
3.
Berdandan/berhias melebihi batas
a. Bagi siswa putra berambut panjang, memakai anting, kalung, gelang.
10
b. Bagi siswa putri memakai make-up dan perhiasan yang berlebihan
c. Memakai pewarna rambut

  1. KERAJINAN
NO
JENIS PELANGGARAN
INDIKATOR
SKOR
1.
Terlambat masuk kelas
a. Terlambat sampai 10 menit setelah bel tanda masuk dibunyikan 07.30
5
b. Terlambat lebih dari 10 menit setelah bel masuk dibunyikan
10
2.
Kehadiran
a. Tidak masuk sekolah tanpa keterangan
15
b. Tidak mengikuti pelajaran (keluar kelas tanpa keterangan)
10
c. Tidak mengikuti Upacara Bendera tanpa keterangan
10
d. Tidak mengikuti kegiatan Keagamaan
10











KETERANGAN SISWA DINYATAKAN TIDAK NAIK KELAS (UNTUK KELAS 7 DAN 8) ATAU TIDAK LULUS (UNTUK KELAS 9) APABILA MEMPEROLEH SKOR PELANGGARAN 100 (SERATUS) DALAM SATU TAHUN PELAJARAN
CARA-CARA PEMBINAAN PELANGGARAN
  1. KELAKUAN
    1. Tidak menghormati guru dan karyawan
      1. Pembinaan dilakukan oleh guru mata pelajaran dan Wali kelas
      2. Pembinaan dilaksanakan melalui Prosedur :
Tahap 1
:
Peringatan lisan
Tahap 2
:
Pernyataan tertulis di atas materai diketahui oleh Orangtua dan Walikelas
Tahap 3
:
Urusan Kesiswaan memberikan skor dan sanksi sesuai tata tertib
    1. Merusak nama baik sekolah / asset sekolah
      1. Pembinaan dilakukan oleh guru, Wali Kelas, dan Urusan Kesiswaan
      2. Pembinaan dilaksanakan melalui prosedur :
Tahap 1
:
Peringatan lisan
Tahap 2
:
Panggilan Orang Tua Secara Lisan/tulis pemberian skor dan pernyataan tertulis di atas materai di ketahui Orang Tua dan Wali kelas.
Tahap 3
:
Pemberian skorsing dan sanksi oleh sekolah melalui Urusan Kesiswaan
2.       
    1. Mengganggu proses belajar mengajar, tidak melaksanakan tugas/kewajiban
      1. Pembinaan dilakukan oleh guru mata pelajaran
      2. Pembinaan dilaksanakan melalui prosedur :
Tahap 1
:
Peringatan Lisan
Tahap 2
:
Pernyataan tertulis diketahui Orang tua dan Wali Kelas
Tahap 3
:
Guru memberikan skor, Panggilan Orang tua (lisan/tertulis) dan sanksi oleh Wali kelas
3.       
    1. Terlibat kenakalan Remaja
      1. Pembinaan dilakukan oleh Guru, Wali Kelas, BK, Urusan Kesiswaan
      2. Pembinaan dilaksanakan melalui prosedur :
Tahap 1
:
Peringatan Lisan dan panggilan Orang tua secara lisan/ tertulis
Tahap 2
:
Pemanggilan Orang tua secara lisan/tertulis, pemberian skor dan pernyataan tertulis di atas materai serta siswa dikenakan sanksi sesuai tata tertib.
Tahap 3
:
Pemberian skorsing oleh sekolah melalui Urusan Kesiswaan, sampai dikembalikan ke orang tua.

  1. KERAPIAN
    1. Tidak memakai pakaian seragam sekolah sesuai aturan yang berlaku
      1. Pembinaan dilakukan oleh Guru dan Wali kelas
      2. Pembinaan dilaksanakan melalui prosedur :
Tahap 1
:
Peringatan lisan
Tahap 2
:
Pernyataan tertulis diketahui oleh Orang tua, serta skor dari Wali kelas
Tahap 3
:
Pemanggilan Orang tua secara lisan/tertulis, sanksi oleh Wali kelas
5.       
    1. Tidak berpakaian rapid an sopan
      1. Pembinaan dilakukan oleh Guru, Wali kelas
      2. Pembinaan dilaksanakan melalui prosedur :
Tahap 1
:
Peringatan Lisan
Tahap 2
:
Pernyataan tertulis diketahui Orang tua dan Wali kelas
Tahap 3
:
Pemanggilan Orang tua secara lisan dan tertulis, pemberian skor dan sanksi oleh Wali kelas.
6.       
    1. Berdandan/berhias melabihi batas
      1. Pembinaan dilakukan oleh Guru, Wali Kelas
      2. Pembinaan dilaksanakan melalui prosedur :
Tahap 1
:
Peringatan Lisan
Tahap 2
:
Pernyataan tertulis diketahui Orang tua dan Wali kelas
Tahap 3
:
Pemanggilan Orang tua secara lisan/tertulis, pemberian skor dan sanksi oleh Wali kelas.

  1. KERAJINAN
    1. Terlambat masuk kelas
      1. Pembinaan dilakukan oleh Guru, Guru piket dan Wali kelas
      2. Pembinaan dilaksanakan melalui prosedur :
Terlambat 3 X
:
Pemberian skor dan membuat pernyataan tertulis diketahui olehOrang tua dan Wali kelas.
Terlambat 4 X
:
Pemebrian skor dan membuat pernyataan tertulis diketahui oleh Orang tua dan Wali kelas siswa diantar pulang dan dengan surat Keterangan pulang.
Terlambat 5 X lebih
:
Pemanggilan Orang tua secara lisan/tertulis, pemberian skor dan sanksi Oleh Urusan Kesiswaan.






    1. Kehadiran
      1. Pembinaan dilakukan oleh Guru, Guru piket, dan Wali kelas
      2. Pembinaan dilaksanakan melalui prosedur :
Tidak masuk 2 X Tanpa keterangan
:
Pemberian skor oleh Wali kelas dan diinformasikan ke Orang tua
Tidak masuk 3 X
:
Panggilan Orang tua dan membuat pernyataan Tertulis
Tidak masuk 4 X
:
Pemberian skor dan sanksi 1
Tidak masuk 5 X
:
Pemberian skor dan sanksi 2
Tidak masuk 6 X
:
Pemberian skor dan sanksi 3
Tidak masuk 7 X lebih
:
Diserahkan kembali ke Orang tua