- TATA TERTIB KEGIATAN INTRA
KURIKULER (KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR)
- Masuk Sekolah
Semua siswa wajib datang, berada di sekolah selambat-lambatnya 10 menit
sebelum bel tanda masuk dibunyikan. Bel dibunyikan pukul 07.30 WIB.
Setelah bel dibunyikan para siswa masuk ruangan dengan tertib, danberdoa
bersama.
- Waktu Belajar
Sebelum pelajaran dimulai para siswa harus sudah siap di kelas untuk
menerima pelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Selama
kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung pintu pagar akan ditutup
mulai bel masuk sampai bel pulang.
- Waktu Istirahat
Para siswa diharapkan tidak berada di kelas selama waktu istirahat, dan
tetap berada dalam lingkungan sekolah.
- Waktu Pulang
Para siswa pulang setelah semua pelajaran selesai sesuai dengan jadwal
pelajaran dan diakhiri dengan berdoa bersama dilanjutkan berjabat tangan
antara siswa dan guru.
- Pakaian Seragam Sekolah
Setiap siswa memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan sekolah yang
berlaku, yaitu :
- Baju
putih bawahan biru ikat pinggang hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam
polos. Sedangkan pada hari Sabtu
memakai seragam baju batik dan bawahan coklat kaos kaki hitam, sepatu
hitam polos .
- Baju
putih, dasi biru, bawahan biru, ikat pinggang hitam, kaos kaki
putih,sepatu hitam polos pada hari Senin sampai kamis
- Baju batik,
bawahan coklat, ikat pingang hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam polos
pada hari Sabtu dan minggu.
- Bagi
siswa laki-laki wajib memakai kopyah sedangkan bagi perempuan wajib
memakai kerudung
- KEGIATAN EKTRAKURIKULER
- Setiap siswa wajib mendukung
dan ikut berpartisipasi pada semua program kegiatan OSIS SMPI Miftahul
Jannah.
- Setiap siswa dapat mengikuti
kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat, bakat dan cabang kegiatan
yang sudah ditentukan oleh sekolah.
- KEWAJIBAN SISWA
- Mematuhi dan melaksanakan tata
tertib sekolah
- Taat kepada Guru dan Karyawan
SMPI Miftahul Jannah.
- Ikut bertanggung jawab atas
pemeliharaan gedung, halaman, perlengkapan, barang-barang inventaris
sekolah.
- Ikut bertanggung jawab atas
kebersihan, Ketertiban, Keamanan, Keindahan, Kelas dan sekolah pada
umumnya.
- Ikut menjaga nama baik
sekolah, guru, karyawan dan diri sendiri baik di dalam maupun di luar
sekolah.
- Menghormati guru dan saling
menghargai kepada sesama teman.
- Memiliki dan membawa sendiri
perlengkapan yang diperlukan di sekolah.
- Menempatkan sepeda ditempat
parkir yang sudah ditentukan
- Menyampaikan surat
undangan/edaran/panggilan dari sekolah yang ditujukan untuk orang tua
- Berpakaian sopan di lingkungan
sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
- Rambut siswa laki-laki
panjangnya tidak melabihi atau menutupi leher kemeja dan daun telinga dan
bagian depan tidak menutupi alis mata.
- Rambut siswa perempuan bagian
depan tidak menutup mata dan bagian belakang yang panjangnya melebihi
bahu harus dikepang /diikat.
- Mengikuti upacara bendera
setiap hari Senin untuk siswa yang masuk pagi dan upacara bendera.
- LARANGAN-LARANGAN BAGI SISWA
- Meninggalkan sekolah selama
pelajaran berlangsung.
- Merokok (baik di sekolah
maupun di luar sekolah), membawa obat terlarang, minuman keras dan alat
lain yang berbahaya dan tidak ada hubungannya dengan pelajaran disekolah.
- Menerima surat-surat atau tamu
di sekolah.
- Berpakaian tidak sopan dan
bersolek.
- Berkelahi secara perorangan
atau kelompok
- Membawa/menyimpan dan
mengedarkan buku porno, film porno atau media lain yang bertentangan
dengan nilai budaya Nasional dan Moral Pancasila.
- Membentuk organisasi selain
OSIS maupun kegiatan lainnya tanpa seijin kepala sekolah
- Memakai perhiasan berharga dan
berlebihan
- Untuk siswa putra berambut
panjang dan memakai aksesoris (kalung, gelang, anting ).
- Melakukan atau berbuat
tindakan yang mengarah ke Kriminalitas
- Tidak mengikuti pelajaran
tanpa keterangan
- Keluar masuk kelas setiap
ganti jam pelajaran
- Datang tidak tepat waktu (
terlambat ) dan pulang sebelum pelajaran selesai
- Membawa Hand Phone (ponsel).
- Mengecat rambut selain hitam.
- SANKSI KETERLAMBATAN
- Bagi siswa yang terlambat
setelah bel dibunyikan ( 07.30 ) dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. Diperkenankan masuk kelas pada jam
pelajaran ke 1, setelah melapor dan membawa surat ijin masuk kelas dari guru
piket.
b. Siswa yang datang terlambat sebanyak
3 kali, membuat pernyataan tertulis, diketahui wali kelas dan ditanda tangani
oleh orang tua.
Bagi siswa
yang terlambat datang 10 menit setelah bel masuk dibunyikan (07.30) dikenakan
sanksi sebagai berikut :
.
Diperkenankan
masuk setelah jam pelajaran ke 1 selesai, dengan mebawa surat ijin masuk dari
guru piket.
a. Siswa yang terlambat sebanyak 4 X
akan dilakukan pemanggilan orang tuanya oleh wali kelas
b. Siswa yang terlambat sebanyak 5 kali
akan dilakukan pemanggilan orang tua oleh wali kelas, guru BK, dan Urusan
Kesiswaan.
c. Jika orang tua siswa tidak dapat
hadir pada panggilan pertama, maka akan dilakukan pemanggilan yang kedua.
d. Jika orang tua tidak hadir pada
paggilan kedua, maka akan diadakan pemanggilan yang ketiga.
e. Jika orang tua tidak hadir pada
panggilan yang ketiga, maka siswa akan diantar pulang dan kembali lagi
kesekolah bersama orang tua.
f. Jika siswa terlambat sampai 6 X akan
diskors selama 2 hari dan tetap berada di rumah tidak berkeliaran dan harus
mengerjakan tugas-tugas dari sekolah.
g. Jika siswa terlambat sampai 7 X akan
di skors selama 3 hari dan tetap berada di rumah tidak berkeliaran dan harus
mengerjakan tugas-tugas dari sekolah.
h. Jika siswa terlambat sampai 8 X akan
di skors selama 4 hari dan tetap berada di rumah tidak berkeliaran dan harus
mengerjaka tugas-tugas dari sekolah
i.
Jika siswa
terlambat sampai 9 X akan di skors selama 5 hari dan tetap berada di rumah
tidak berkeliaran dan harus mengerjakan tugas-tugas dari sekolah.
j.
Jika siswa
terlambat samapai 10X lebih akan diserahkan kembali ke orang tua
SANKSI TIDAK
MASUK SEKOLAH
Tidak masuk
sekolah karena sakit harus membawa surat keterangan dokter/ orangtua
Tidak masuk
sekolah tanpa keterangan 1 sampai 3 hari wajib lapor wali kelas.
Tidak masuk
sekolah selama 4 sampai 6 hari diadakan pemanggilan orang rua.
Tidak masuk
sekolah 7 – 10 hari diadakan pemanggilan orang tua yang ke dua
Tidak masuk
sekolah 10 hari atau lebih diadakan pemanggilan orang tau yang ke tiga
Bila
pemanggilan yang ke tiga masih ada pelanggaran maka siswa akan dikembalikan ke
orang tua.
PENENTUAN SKOR PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA
SMPI MIFTAHUL JANNAH
- KELAKUAN
NO
|
JENIS PELANGGARAN
|
INDIKATOR
|
SKOR
|
1.
|
Tidak
menghormati guru dan karyawan
|
a. Berani
terhadap guru secara lisan maupun fisik
|
50
|
b. Tidak
mematuhi perintah atau tugas yang diberikan oleh guru
|
2.
|
Merusak
nama baik/aset sekolah
|
a.
Merusak/menjual asset sekolah
|
50
|
b.
Mencoret-coret asset sekolah
|
c.
Berdemonstrasi dengan tanpa alas an yang dibenarkan
|
3.
|
Mengganggu
Proses Belajar mengajar
|
a. Berbuat
gaduh di kelas, mengganggu kelas lain
|
10
|
b. Makan
di Kantin saat jam-jam kegiatan belajar mengajar berlansung
|
20
|
c. Membawa
Handphone (ponsel)
|
20
|
4.
|
Terlibat
Kenakalan Remaja
|
a.
Terlibat perkelahian antar siswa satu sekolah
|
50
|
b.
Perkelahian dengan sekolah lain atau melibatkan pihak luar
|
100
|
c.
Terlibat perjudian/pengompasan
|
50
|
d.
Terlibat pengedaran/menyimpan gambar/ VCD porno
|
100
|
e. Merokok
dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah
|
50
|
f. Memakai
atau mengedarkan obat-obat terlarang (narkoba, miras dll)
|
100
|
5.
|
Pelecehan
seksual
|
a.
Mengeluarkan kata-kata asusila
|
20
|
b. Bertindak
asusila
|
40
|
|
|
|
|
- KERAPIAN
NO
|
JENIS
PELANGGARAN
|
INDIKATOR
|
SKOR
|
1.
|
Tidak
memakai pakaian seragam sekolah sesuai dengan aturan yang berlaku
|
a.
Berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku :
|
10
|
· Hari senin sampai
Kamis :
|
· Baju putih,
celana/rok biru
|
· Ikat
pinggang hitam
|
· Sepatu
hitam, kaos kaki putih
|
· Memakai topi
sekolah pada saat upacara bendera
|
· Hari sabtu
dan minggu
|
· Baju batik
celana/rok coklat
|
· Ikat
pinggang hitam
|
· Sepatu
hitam, kaos kaki hitam
|
· Ikat
pinggang hitam
|
· Sepatu
hitam, kaos kaki hitam
|
· Memakai topi
sekolah pada saat upacara bendera
|
b. Atribut
tidak lengkap
|
c.
Mengenakan Atribut lain
|
d. Pakaian
dimodifikasi
|
2.
|
Tidak berpakaian
rapi dan sopan
|
a. Baju
tidak dimasukkan bagi kelas 8 dan 9
|
10
|
b. Pakaian
sobek dan disobek
|
c. Pakaian
kotor tidak dicuci
|
d. Pakaian
dicoret-coret
|
3.
|
Berdandan/berhias
melebihi batas
|
a. Bagi
siswa putra berambut panjang, memakai anting, kalung, gelang.
|
10
|
b. Bagi
siswa putri memakai make-up dan perhiasan yang berlebihan
|
c. Memakai
pewarna rambut
|
- KERAJINAN
NO
|
JENIS
PELANGGARAN
|
INDIKATOR
|
SKOR
|
1.
|
Terlambat
masuk kelas
|
a.
Terlambat sampai 10 menit setelah bel tanda masuk dibunyikan 07.30
|
5
|
b.
Terlambat lebih dari 10 menit setelah bel masuk dibunyikan
|
10
|
2.
|
Kehadiran
|
a. Tidak
masuk sekolah tanpa keterangan
|
15
|
b. Tidak
mengikuti pelajaran (keluar kelas tanpa keterangan)
|
10
|
c. Tidak
mengikuti Upacara Bendera tanpa keterangan
|
10
|
d. Tidak
mengikuti kegiatan Keagamaan
|
10
|
KETERANGAN SISWA DINYATAKAN TIDAK NAIK KELAS (UNTUK KELAS 7 DAN 8) ATAU
TIDAK LULUS (UNTUK KELAS 9) APABILA MEMPEROLEH SKOR PELANGGARAN 100 (SERATUS)
DALAM SATU TAHUN PELAJARAN
CARA-CARA PEMBINAAN PELANGGARAN
- KELAKUAN
- Tidak menghormati guru dan
karyawan
- Pembinaan
dilakukan oleh guru mata pelajaran dan Wali kelas
- Pembinaan
dilaksanakan melalui Prosedur :
Tahap 1
|
:
|
Peringatan
lisan
|
Tahap 2
|
:
|
Pernyataan
tertulis di atas materai diketahui oleh Orangtua dan Walikelas
|
Tahap 3
|
:
|
Urusan
Kesiswaan memberikan skor dan sanksi sesuai tata tertib
|
- Merusak nama baik sekolah /
asset sekolah
- Pembinaan
dilakukan oleh guru, Wali Kelas, dan Urusan Kesiswaan
- Pembinaan
dilaksanakan melalui prosedur :
Tahap 1
|
:
|
Peringatan
lisan
|
Tahap 2
|
:
|
Panggilan
Orang Tua Secara Lisan/tulis pemberian skor dan pernyataan tertulis di atas
materai di ketahui Orang Tua dan Wali kelas.
|
Tahap 3
|
:
|
Pemberian
skorsing dan sanksi oleh sekolah melalui Urusan Kesiswaan
|
2.
- Mengganggu proses belajar
mengajar, tidak melaksanakan tugas/kewajiban
- Pembinaan
dilakukan oleh guru mata pelajaran
- Pembinaan
dilaksanakan melalui prosedur :
Tahap 1
|
:
|
Peringatan
Lisan
|
Tahap 2
|
:
|
Pernyataan
tertulis diketahui Orang tua dan Wali Kelas
|
Tahap 3
|
:
|
Guru
memberikan skor, Panggilan Orang tua (lisan/tertulis) dan sanksi oleh Wali
kelas
|
3.
- Terlibat kenakalan Remaja
- Pembinaan
dilakukan oleh Guru, Wali Kelas, BK, Urusan Kesiswaan
- Pembinaan
dilaksanakan melalui prosedur :
Tahap 1
|
:
|
Peringatan
Lisan dan panggilan Orang tua secara lisan/ tertulis
|
Tahap 2
|
:
|
Pemanggilan
Orang tua secara lisan/tertulis, pemberian skor dan pernyataan tertulis di
atas materai serta siswa dikenakan sanksi sesuai tata tertib.
|
Tahap 3
|
:
|
Pemberian
skorsing oleh sekolah melalui Urusan Kesiswaan, sampai dikembalikan ke orang
tua.
|
- KERAPIAN
- Tidak memakai pakaian seragam
sekolah sesuai aturan yang berlaku
- Pembinaan
dilakukan oleh Guru dan Wali kelas
- Pembinaan
dilaksanakan melalui prosedur :
Tahap 1
|
:
|
Peringatan
lisan
|
Tahap 2
|
:
|
Pernyataan
tertulis diketahui oleh Orang tua, serta skor dari Wali kelas
|
Tahap 3
|
:
|
Pemanggilan
Orang tua secara lisan/tertulis, sanksi oleh Wali kelas
|
5.
- Tidak berpakaian rapid an
sopan
- Pembinaan
dilakukan oleh Guru, Wali kelas
- Pembinaan
dilaksanakan melalui prosedur :
Tahap 1
|
:
|
Peringatan
Lisan
|
Tahap 2
|
:
|
Pernyataan
tertulis diketahui Orang tua dan Wali kelas
|
Tahap 3
|
:
|
Pemanggilan
Orang tua secara lisan dan tertulis, pemberian skor dan sanksi oleh Wali
kelas.
|
6.
- Berdandan/berhias melabihi
batas
- Pembinaan
dilakukan oleh Guru, Wali Kelas
- Pembinaan
dilaksanakan melalui prosedur :
Tahap 1
|
:
|
Peringatan
Lisan
|
Tahap 2
|
:
|
Pernyataan
tertulis diketahui Orang tua dan Wali kelas
|
Tahap 3
|
:
|
Pemanggilan
Orang tua secara lisan/tertulis, pemberian skor dan sanksi oleh Wali kelas.
|
- KERAJINAN
- Terlambat masuk kelas
- Pembinaan
dilakukan oleh Guru, Guru piket dan Wali kelas
- Pembinaan
dilaksanakan melalui prosedur :
Terlambat
3 X
|
:
|
Pemberian
skor dan membuat pernyataan tertulis diketahui olehOrang tua dan Wali kelas.
|
Terlambat
4 X
|
:
|
Pemebrian
skor dan membuat pernyataan tertulis diketahui oleh Orang tua dan Wali kelas
siswa diantar pulang dan dengan surat Keterangan pulang.
|
Terlambat
5 X lebih
|
:
|
Pemanggilan
Orang tua secara lisan/tertulis, pemberian skor dan sanksi Oleh Urusan
Kesiswaan.
|
- Kehadiran
- Pembinaan
dilakukan oleh Guru, Guru piket, dan Wali kelas
- Pembinaan
dilaksanakan melalui prosedur :
Tidak
masuk 2 X Tanpa keterangan
|
:
|
Pemberian
skor oleh Wali kelas dan diinformasikan ke Orang tua
|
Tidak
masuk 3 X
|
:
|
Panggilan
Orang tua dan membuat pernyataan Tertulis
|
Tidak
masuk 4 X
|
:
|
Pemberian
skor dan sanksi 1
|
Tidak
masuk 5 X
|
:
|
Pemberian
skor dan sanksi 2
|
Tidak
masuk 6 X
|
:
|
Pemberian
skor dan sanksi 3
|
Tidak
masuk 7 X lebih
|
:
|
Diserahkan
kembali ke Orang tua
|