BIOGR
KHIYAR
By: Arif Wahyudi
Matan Hadits I
• Dari Hakim bin Hizam ra. dari nabi saw. beliau bersabda:
“penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar selama keduanya belum berpisah,
jika keduanya jujur dan transparan, keduanya diberkahi dalam jual-belinya,
(namun) jika keduanya menyembunyikan dan berbohong maka hilang berkah (Tuhan)
pada jual belinya”.
Matan Hadits II
• Dari Ibn Umar ra. dari rasul saw. sesungguhnya beliau
bersabda: “jika dua orang melakukan jual beli maka masing-masing memiliki hak
khiyar sebelum berpisah dan sebelumnya mereka bersama-sama, atau salah seorang
mereka khiyar maka mereka melakukan jual beli dengan cara itu, dengan demikian
jual beli menjadi wajib (terlaksana). Jika mereka berpisah setelah transaksi
jual-beli dan salah seorang dari mereka tidak membatalkan jual beli maka jual
beli menjadi wajib (terlaksana).
Fikih Hadits
• Khiyar ialah hak untuk memilih (demi kebaikan kedua pihak)
untuk
melanjutkan atau membatalkan jual beli.
• Dari dua hadits di atas al-Syafi`iyah dan al-Hanabilah mendefinisikan
khiyar majlis: hak bagi penjual dan pembeli untuk membatalkan akad selama dalam
majlis akad dan belum berpisah secara fisik, atau keduanya memilih untuk
melanjutkan transaksi maka akad harus dilaksanakan
• Hanafiyah dan Malikiyah tidak mengakui khiyar majlis.
Menurut keduanya akad transaksi terlaksana karena ada saling rela di antara
kedua belah pihak dan kerelaan itu muncul dari ijab dan qabul, dengan demikian
maka transaksi telah sah tanpa harus menunggu
penjual dan pembeli berpisah secara fisik.
• Al-Syafi`i dan Hanabilah mengatakan: ketika penjal dan
pembeli hendak bertransaksi keduanya memiliki kebebasan untuk memilih
melanjutkan atau tidak transaksi, itulah yang dimaksud dengan khiyar majlis
yang dikandung kedua hadits di atas.
Macam-Macam Khiyar
• Dari hadits-hadits terkait khiyar ulama menyimpulkan
beberapa macam khiyar sebagaimana berikut:
1. Khiyar al-ta`yin: hak bagi pembeli untuk menentukan salah
satu dari 3 barang dagangan yang berbeda dalam harga dan kualitas. Jika telah
ditentukan salah satunya maka akad menjadi jelas. Syarat-syarat khiyar ini:
1. khiyar maksimal dalam 3 hal, karena mutu barang biasanya
diklasifikasikan pada: baik, sedang dan buruk;
2. barang dagangan hendaknya berbeda dalam nilai, barang dan
harga;
3. hendaknya masa khiyar tertentu.
2. Khiyar al-syarth: hak bagi salah satu dari dua orang yang
berakad atau keduanya untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi dalam batas
waktu yang tertentu. Seperti: seorang pembeli yang mengatakan kepada penjual
“saya membeli barang ini dari kamu tapi saya meminta khiyar 1 atau 3 hari.
3. Khiyar `Aib: hak bagi salah satu dari dua orang yang
bertransaksi untuk membatalkan atau melanjutkan jual beli jika terdapat aib
pada salah satu dari dua yang ditukar (dari pedagang barang dan dari pembeli
uang). Syarat khiyar Aib sebagaimana berikut:
1. aib ada sebelum akad atau setelah akad tapi belum
diserahkan. Jika adanya aib setelah dikuasai pembeli maka tidak
terjadi khiyar aib.
2. pembeli tidak mengetahui adanya aib ketika akad dan
menerima, jika sebelum akad pembeli telah mengetahui maka tidak ada khiyar
3. pemilik (penjual) tidak mensyaratkan barangnya bebas aib.
4. aib tidak hilang sebelum transaksi dibatalkan
5. Khiyar ru’yah: pembeli memiliki hak untuk membatalkan dan
melanjutkan jual beli ketika melihat barang yang ditransaksikan, jika si pembeli
tersebut belumpernah melihatnya saat akad dibuat, dalam masa yang barang
tersebut tidak berubah menurut kebiasaan.
5. Khiyar al-naqd: transaksi antar dua orang yang apabila
pembeli tidak melunasi harga yang telah disepakati dalam waktu tertentu maka
transaksi tersebut gagal, sebaliknya apabila pembeli melunasinya pada waktu
yang disepakati maka transaksi terjadi.
Khiyar Dalam Kontek Kekinian
• Khiyar adalah suatu sistem yang dibuat Islam untuk memastikan
proses transaksi apapun berjalan atas asas kejujuran dan transparansi.
• Dalam konteks kekinian, sering dijumpai (khususnya pasar
moderen) aturan “jika barang telah dibeli maka tidak boleh dikembalikan”.
Aturan ini jika dicermati sesungguhnya juga merupakan khiyar dari pihak
penjual, dan pembeli pun punya pilihan untuk melanjutkan transaksi model itu
atau tidak.
• Transaksi online, penjual maupun pembeli meskipun di
tempat yang saling berjauhan dengan tekhnologi, mereka menjadi (seakan-akan) di
“satu tempat” dan berhak untuk bertransaksi dan melakukan khiyar. Tentu saja
selama sistem dapat menjamin kejujuran dan transparansi dari kedua belah pihak,
sebagaimana yang telah terjadi di negara-negara maju.
AL-MILKIYAH.pptx
}Dari ibn Abbas ra. ia berkata: nabi saw. telah kepada
Mu’adz bin Jabal ketika beliau hendak mengutusnya ke Yaman: “Sesungguhnya Allah
telah mewajibkan kepada mereka (penduduk Yaman) zakat yang diambil dari
orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada mereka yang miskin
} Pertama: sebagian ulama berpendapat bahwa zakat yang
diambil dari suatu daerah tidak dapat di salurkan ke daerah
lainnya.
} Telah menceritakan kepada kami Abu Khidâsy dan ini
merupakan redaksi Ali dari seorang laki-laki muhajirin yang merupakan salah
seorang sahabat nabi saw. dia berkata: aku telah berperang bersama nabi saw.
tiga kali, aku mendengar beliau bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga
hal, padang
rumput, air dan api”.
} Dengan demikian, berserikatnya masyarakat dalam air, padang rumput dan api
bukan karena dzatnya tetapi karena keberadaannya yang dibutuhkan masyarakat
yang jika tidak ada akan menimbulkan pertikaian.
} Definisi harta menurut Wahbah Zuhaili : segala sesuatu
yang dikuasai manusia secara nyata, baik sfatnya, dzat atau manfaatnya. Seperti
emas, perak, binatang ternak dll. Adapun yang tidak dikuasai manusia tidak
dapat dikatakan harta, seperti burung di udara, ikan di laut dll.
} Menurut Hanafiyah: segala sesuatu yang mungkin dimiliki,
dapat dibelanjakan dan diambil manfaatnya.
}Sedangkan menurut jumhur: harta adalah segala sesuatu yang
} Definisi kepemilikan menurut Wahbah Zuhaili: izin syara`
untuk memiliki harta secara pribadi dan membelanjakannya dengan segala macam
bentuk transaksi selama tidak dilarang.
} Sebagian lain mendefinisikan: penguasaan sesuatu secara
pribadi, manusia lain terlarang darinya, pemiliknya secara asal dapat
membelanjakan sekehendak hati kecuali terdapat larangan dari syara`.
Definisi Harta dan kepemilikan
} Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa:
1.Kepemilikan dan pemindahan harta dapat dilakukan dengan
cara-cara yang diperbolehkan syara`, seperti perdagangan, pertanian, jasa,
sedekah, hibah, waris dll.
2. Sesuatu yang haram bukan termasuk harta karena tidak
dapat dimanfaatkan
Cara Memperoleh Kepemilikan
} Pada hakikatnya apa yang di langit dan di bumi adalah
milik Allah (al-Maidah: 120).
}Dari kaca mata manusia almilkiyah menurut Ulama dapat
dibagi menjadi:
1. Al-milkiyah tâm: (kepemilikan sempurna) kepemilikan
seseorang terhadap barang sekaligus manfaatnya
2. Al-Milkiyah al-Naqishah: kepemilikan tidak sempurna,
semisal hanya pengurusan dan pemanfaatannya, atau
hanya kepemilikan atas materi. Milkiyah naqishah ini terbagi
tiga:
Macam-Macam Kepemilikan
} Sebagaimana tersebut bahwa milkiyah naqishah
terbagi tiga:
a) Milk al-`ain faqad yaitu: kepemilikan manfaat saja,
sedangkan bendanya dimiliki orang lain, seperti wasiat kepada seseorang untuk
menempati rumah seumur hidupnya saja.
b) Milk al-manfa`ah al-syakkhshi seperti hak sewa, hak
pinjam dll.
c) Milk al-manfa`ah al-`aini seperti memiliki bagian air
untuk mengairi sawah atau kebunnya.
}Al-Milkiyah al-Fardiyah: izin agama kepada individu untuk
memanfaatkan barang dan jasa
Al-Milkiyah al-Âmah } : izin dari agama kepada masyarakat
untuk bersama-sama memanfaatkan barang
}Kepemilikan negara: milik muslim seluruhnya namun
pengurusannya dilakukan oleh negara
Unsur-Unsur Kepemilikan
} Islam memberi kebebasan untuk mendapatkan harta
(mengakui kepemilikan pribadi) namun harus tetap
memiliki tanggung jawab sosial (zakat).
}Zakat merupakan cerminan keharmonisan nilai-nilai spritual
dan material untuk kesuksesan dunia maupun
akhirat.Zakat merupakan instrumen untuk pemerataan }ekonomi
secara luas}Islam mengakui ketidaksamaan ekonomi namun dalam batas yang wajar
dan menghindari kesenjangan sosial yang ekstrem dengan ajaran zakat
Analisa Matan Hadits I
}Dalam konsep Islam, sesuatu yang menyangkut kepentingan
orang banyak tidak dapat dimiliki pribadi.
} Meskipun kata (Syurakâ’) serta penggunaan ism jâmiddalam
hadits bermakna kesetaraan bagi manusia untuk memanfaatkan sembarang rumput,
air dan api, namun banyak sahabat yang memiliki sumur pribadi dan tidak
dilarang nabi.
} Dalam kontek kekinian, hadits ke II ini mengharuskan
negara yang diwakili pemerintah untuk menguasai (memiliki) hal-hal yang
sifatnya strategis dan berdampak luas bagi keamanan, kenyamanan dan
kesejahteraan rakyat.
} Komunis: tidak mengakui kepemilikan pribadi, semua benda
adalah milik negara yang dibagikan secara rata kepada seluruh penduduknya.Kapitalis:
memberi ruang seluas-luasnya bagi }kepemilikan pribadi meskipun hal tersebut
merupakan sesuatu yang srategis bagi negara dan menyangkut kebutuhan orang
banyak.
} Konsep Islam: mengakui kepemilikan pribadi namun di
dalamnya ada hak orang miskin yang harus dikeluarkan untuk menjamin pemerataan
ekonomi secara luas dan meminimalisir jurang kesenjangan antara si kaya dan si
miskin. Konsep ini pun dalam Islam senantiasa dimotivasi dari nilai-nilai
spiritual.Perbedaan Konsep Kepemilikan Islam dengan Konsep lainnya
Al-TAS'IR.pptx
——Dari Anas ra. dia berkata: mahal harga (barang) pada zaman
nabi saw. lalu (para sahabat) mendatangi nabi saw. dan berkata: wahai rasul
tentukanlah harga bagi kami, (rasul) menjawab: sesungguhnya Allah sang penentu
harga, penahan,pembentang dan pemberi rezeki (HR. Tirmidzi)
Hadits II
— Dari Sa’id bin al-Musayyib bahwasanya Umar bin al-Khatthab
pernah lewat di depan Hathib Abi Balta’ah yang sedang menjual kismis di pasar,
lalu Umar berkata kepadanya: anda naikkan harga atau silahkan hengkang dari
pasar kami (HR. Malik)
— Riwayat kedua ini, tidak marfu` (sampai ke nabi saw.),
melainkan hanya perkataan sahabat yaitu Umar bin Khattab.
—Perkataan Umar kepada Khatthab: “naikkan harga atau pergi
dari pasar kami” menurut Ibn Dinar disebabkan karena hathib menjual kismis
dengan harga yang lebih rendah dari para pedagang kismis yang ada di pasar tersebut,
karenanya Umar miminta dia untuk menyamakan harga dengan para pedagang yang
lain, atau jika
Fikih Hadits
—Tas’ir ialah: penentuan nilai barang tertentu oleh penguasa
dengan wajar yang tidak merugikan penjual dan pembeli.
— Jumhur ulama berpendapat bahwa penetapan harga oleh pihak
berwenang tidak boleh dilakukan pada kondisi normal.
— rasul saw. yang menolak permintaan sahabat untuk menaikkan
harga karena beliau memandang kondisi saat itu normal dan lonjakan harga
terjadi karena hal yang alami, yaitu kurangnya pasokan barang sedangkan
permintaan pasar tinggi.
— Menurut Hanafi, Maliki, Syafi`i dan Hanbali, Apabila
lonjakan harga terjadi akibat kezhaliman pihak tertentu, seperti monopoli dan
penimbunan, maka
—Penetapan harga menurut Ibn Taimiyah ada dua macam:
1. Penetapan harga yang bersifat zhalim, yaitu penetapan
harga oleh penguasa saat kondisi normal (lonjakan harga karena kurangnya
pasokan barang)
2. Penetapan harga yang bersifat adil: penetapan harga
karena ulah zhalim individu tertentu yang memonopoli atau menimbun barang
dengan tujuan agar harga menjadi tinggi, saat harga tinggi itulah mereka akan
menjual barang demi keuntungan yang berlipat ganda.
— Penetapan dan penyamaan harga yang dilakukan Dampak
Negatif Penetapan HargaYang Bersifat Zhalim
—Penetapan harga yang bersifat zhalim (telah dijelaskan di
atas) akan berakibat pada tidak bergairahnya para produsen untuk memproduksi
barang dimaksud. Contoh kekinian: sawah yang banyak disulap menjadi perumahan
karena tidak dapat menjadi sumber utama mata pencaharian, tambak garam yang
banyak tidak digarap karena harga tidakmencukupi biaya produksi.
—Maraknya penyelundupan demi mendapat harga yang lebih
tinggi dari yang ditetapkan pada suatu negara, seperti penyelundupan BBM ke
Singapura, malaysiadll.Dampak Positif Penetapan Harga Yang Bersifat Adil
—Memastikan pasokan barang berjalan lancar yang berakibat
pada meningkatnya daya beli masyarakan sehingga pertumbuhan ekonomi akan
stabil.
— Mencegah terjadinya inflasi (turunnya nilai mata uang)
— Dapat menjaga masyarakat dari kezhaliman para spekulan
yang mengincar keuntungan sebanyak-banyaknya.
—Menghindari kerugian dari para pedagang dan pembeli dalam
jangka panjang.
Al-IHTIKAR.pptx
(PENIMBUNAN BARANG)
Al-Ihtikar
Hadits I
—
—Dari Abi Hurairah ia berkata: nabi saw bersabda: barang
siapa yang menimbun barang agar harga (barangnya) menjadi tinggi atas kaum
muslim maka dia (adalah) orang yang keliru (HR. Ahmad)
Makna Hadits
— Dalam riwayat ini terdapat seorang rawi yang bernama Abu
Ma`syar yang dicela ketsiqatannya oleh hampir seluruh kritikus hadits, namun
keraguan terhadap kejelekan hafalan si rawi menjadi hilang karena kandungan
hadits ini didukung beberapa riwayat yang shahih seperti riwayat Muslim dan
Nasa’i.
— Berikut matan hadits Muslim:
—Hadits ini menjelaskan bahwa menimbun barang agar harganya
menjadi tinggi, pada saat itulah barang tersebut dijual untuk mendapat laba
yang besar, hal yang demikian merupakan perbuatan yang keliru.
Hadits II
—Dari Ibn Umar dari nabi saw. beliau bersabda: barangsiapa
yang menimbun makanan selama empat puluh hari, maka dia telah terlepas dari
(pemeliharaan Allah) dan Allah melepaskan pemeliharaanNya dari orang tersebut.
(HR.Ahmad)Fikih Hadits
(Definisi)
—Maliki: menimbun barang (untuk dijual ) demi mendapatkan keuntungan
dari tergoncangnya harga pasar, menimbun untuk dimakan bukanlah ihtikar yang
diharamkan menurut madzhab ini.
— Hanafiyah: membeli bahan makanan dan sejenisnya dalam
jumlah besar (untuk dijual kembali) kemudian ditimbun selama 40 hari menunggu
harga menjadi tinggi (akibat penimbunan itu).
— Syafi`i: penimbunan yang haram ialah penimbunan
bahan-bahan pokok tertentu dengan cara membeli barang (dalam jumlah besar) saat
harga tinggi dengan tujuan perdagangan namun tidak langsung dijual akan tetapi
masih disimpan agar harga bertambah naik untuk mendapatkan laba yang lebih
besar lagi.
Hanbali: ihtikar haram, jika memenuhi tiga syarat: 1.
Menimbun dengan cara membeli, 2. barang yang ditimbun merupakan kebutuhan
pokok, 3. penimbunannya merugikan masyarakat, baik karena negara penimbun
merupakan negara kecil dan mudah terganggu stabilitas ekoniminya atau karena
mem ang kondisinya sedang tidak stabil secara ekonomi.
Fikih Hadits
(Penimbunan Yang Dilarang)
Menurut Sayyid Sabiq dalam fiqh Sunnah, ihtikar yang
dilarang sebagaimana berikut:Barang yang ditimbun merupakan
1.kelebihan dari
kebutuhan sekeluarga selama setahun.
2. Menunggu saat barang langka dan harga meningkat untuk
menjualnya.
3. Barang yang ditimbun merupakan barang yang sangat
dibutuhkan masyarakat
Fikih Hadit(Penimbunan Yang DilarangSedangkan menurut Wahbah
Zuhaili ihtikar yang —
diharamkan: dilakukan saat kondisi negara tidak normal, dilakukan
di negara yang stabilitas ekonominya rendah, dengan cara membeli kemudian
ditimbun beberapa waktu sebelum dijual menunggu harga tinggi (akibat penimbunan
itu).
—Mereka juga bersepakat bahwa
penimbunan bahan-bahan pokok haram dilakukan di semua waktu baik normal maupun
tidak.
—Hanafi, Syafi`i dan hambali juga
berpendapat bahwa penimbunan makanan pokok ternak juga haram dilakukan.
— Masa penimbunan yang diharamkan ada yang mengatakan 40
hari dsb, pada akhirnya ulama bersepakat bahwa masa
bukanlah patokan, namun akibat buruk dari penimbunan
tersebutlah yang menjadi patokan.Antara Menimbun dan Menyimpan
—Seringkali ihtikar yang diharamkan dipresepsikan sebagai
menyimpan barang, padahal keduanya merupakan dua hal yang berbeda. Diketahui
bahwa penimbunan yang diharamkan memiliki kriteria tertentu sebagaimana di
atas.
—Menimbun biasanya sangat erat hubungannya dengan monopoli,
karena menimbun tidak akan dapat mengacaukan harga kecuali dengan jumlah yang
sangat besar dan dilakukan oleh kartel dan pengusaha yang memonopoli
barang-barang tertentu.
— Menimbun adalah representasi dari kerakusan, culas dan
dimotivasi oleh niat jahat, sebaliknya dengan menabung.