Friday, 27 June 2014

budayawan



BIOGR

KHIYAR
By: Arif Wahyudi
Matan Hadits I
• Dari Hakim bin Hizam ra. dari nabi saw. beliau bersabda: “penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar selama keduanya belum berpisah, jika keduanya jujur dan transparan, keduanya diberkahi dalam jual-belinya, (namun) jika keduanya menyembunyikan dan berbohong maka hilang berkah (Tuhan) pada jual belinya”.
Matan Hadits II
• Dari Ibn Umar ra. dari rasul saw. sesungguhnya beliau bersabda: “jika dua orang melakukan jual beli maka masing-masing memiliki hak khiyar sebelum berpisah dan sebelumnya mereka bersama-sama, atau salah seorang mereka khiyar maka mereka melakukan jual beli dengan cara itu, dengan demikian jual beli menjadi wajib (terlaksana). Jika mereka berpisah setelah transaksi jual-beli dan salah seorang dari mereka tidak membatalkan jual beli maka jual beli menjadi wajib (terlaksana).
Fikih Hadits
• Khiyar ialah hak untuk memilih (demi kebaikan kedua pihak) untuk
melanjutkan atau membatalkan jual beli.
• Dari dua hadits di atas al-Syafi`iyah dan al-Hanabilah mendefinisikan khiyar majlis: hak bagi penjual dan pembeli untuk membatalkan akad selama dalam majlis akad dan belum berpisah secara fisik, atau keduanya memilih untuk melanjutkan transaksi maka akad harus dilaksanakan
• Hanafiyah dan Malikiyah tidak mengakui khiyar majlis. Menurut keduanya akad transaksi terlaksana karena ada saling rela di antara kedua belah pihak dan kerelaan itu muncul dari ijab dan qabul, dengan demikian maka transaksi telah sah tanpa harus menunggu
penjual dan pembeli berpisah secara fisik.
• Al-Syafi`i dan Hanabilah mengatakan: ketika penjal dan pembeli hendak bertransaksi keduanya memiliki kebebasan untuk memilih melanjutkan atau tidak transaksi, itulah yang dimaksud dengan khiyar majlis yang dikandung kedua hadits di atas.
Macam-Macam Khiyar
• Dari hadits-hadits terkait khiyar ulama menyimpulkan beberapa macam khiyar sebagaimana berikut:
1. Khiyar al-ta`yin: hak bagi pembeli untuk menentukan salah satu dari 3 barang dagangan yang berbeda dalam harga dan kualitas. Jika telah ditentukan salah satunya maka akad menjadi jelas. Syarat-syarat khiyar ini:
1. khiyar maksimal dalam 3 hal, karena mutu barang biasanya diklasifikasikan pada: baik, sedang dan buruk;
2. barang dagangan hendaknya berbeda dalam nilai, barang dan harga;
3. hendaknya masa khiyar tertentu.
2. Khiyar al-syarth: hak bagi salah satu dari dua orang yang berakad atau keduanya untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi dalam batas waktu yang tertentu. Seperti: seorang pembeli yang mengatakan kepada penjual “saya membeli barang ini dari kamu tapi saya meminta khiyar 1 atau 3 hari.
3. Khiyar `Aib: hak bagi salah satu dari dua orang yang bertransaksi untuk membatalkan atau melanjutkan jual beli jika terdapat aib pada salah satu dari dua yang ditukar (dari pedagang barang dan dari pembeli uang). Syarat khiyar Aib sebagaimana berikut:
1. aib ada sebelum akad atau setelah akad tapi belum diserahkan. Jika adanya aib setelah dikuasai pembeli maka tidak
terjadi khiyar aib.
2. pembeli tidak mengetahui adanya aib ketika akad dan menerima, jika sebelum akad pembeli telah mengetahui maka tidak ada khiyar
3. pemilik (penjual) tidak mensyaratkan barangnya bebas aib.
4. aib tidak hilang sebelum transaksi dibatalkan
5. Khiyar ru’yah: pembeli memiliki hak untuk membatalkan dan melanjutkan jual beli ketika melihat barang yang ditransaksikan, jika si pembeli tersebut belumpernah melihatnya saat akad dibuat, dalam masa yang barang tersebut tidak berubah menurut kebiasaan.
5. Khiyar al-naqd: transaksi antar dua orang yang apabila pembeli tidak melunasi harga yang telah disepakati dalam waktu tertentu maka transaksi tersebut gagal, sebaliknya apabila pembeli melunasinya pada waktu yang disepakati maka transaksi terjadi.
Khiyar Dalam Kontek Kekinian
• Khiyar adalah suatu sistem yang dibuat Islam untuk memastikan proses transaksi apapun berjalan atas asas kejujuran dan transparansi.
• Dalam konteks kekinian, sering dijumpai (khususnya pasar moderen) aturan “jika barang telah dibeli maka tidak boleh dikembalikan”. Aturan ini jika dicermati sesungguhnya juga merupakan khiyar dari pihak penjual, dan pembeli pun punya pilihan untuk melanjutkan transaksi model itu atau tidak.
• Transaksi online, penjual maupun pembeli meskipun di tempat yang saling berjauhan dengan tekhnologi, mereka menjadi (seakan-akan) di “satu tempat” dan berhak untuk bertransaksi dan melakukan khiyar. Tentu saja selama sistem dapat menjamin kejujuran dan transparansi dari kedua belah pihak, sebagaimana yang telah terjadi di negara-negara maju.

AL-MILKIYAH.pptx
}Dari ibn Abbas ra. ia berkata: nabi saw. telah kepada Mu’adz bin Jabal ketika beliau hendak mengutusnya ke Yaman: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka (penduduk Yaman) zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada mereka yang miskin
} Pertama: sebagian ulama berpendapat bahwa zakat yang diambil dari suatu daerah tidak dapat di salurkan ke daerah
lainnya.
} Telah menceritakan kepada kami Abu Khidâsy dan ini merupakan redaksi Ali dari seorang laki-laki muhajirin yang merupakan salah seorang sahabat nabi saw. dia berkata: aku telah berperang bersama nabi saw. tiga kali, aku mendengar beliau bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, padang rumput, air dan api”.
} Dengan demikian, berserikatnya masyarakat dalam air, padang rumput dan api bukan karena dzatnya tetapi karena keberadaannya yang dibutuhkan masyarakat yang jika tidak ada akan menimbulkan pertikaian.
} Definisi harta menurut Wahbah Zuhaili : segala sesuatu yang dikuasai manusia secara nyata, baik sfatnya, dzat atau manfaatnya. Seperti emas, perak, binatang ternak dll. Adapun yang tidak dikuasai manusia tidak dapat dikatakan harta, seperti burung di udara, ikan di laut dll.
} Menurut Hanafiyah: segala sesuatu yang mungkin dimiliki, dapat dibelanjakan dan diambil manfaatnya.
}Sedangkan menurut jumhur: harta adalah segala sesuatu yang
} Definisi kepemilikan menurut Wahbah Zuhaili: izin syara` untuk memiliki harta secara pribadi dan membelanjakannya dengan segala macam bentuk transaksi selama tidak dilarang.
} Sebagian lain mendefinisikan: penguasaan sesuatu secara pribadi, manusia lain terlarang darinya, pemiliknya secara asal dapat membelanjakan sekehendak hati kecuali terdapat larangan dari syara`.
Definisi Harta dan kepemilikan
} Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa:
1.Kepemilikan dan pemindahan harta dapat dilakukan dengan cara-cara yang diperbolehkan syara`, seperti perdagangan, pertanian, jasa, sedekah, hibah, waris dll.
2. Sesuatu yang haram bukan termasuk harta karena tidak dapat dimanfaatkan
Cara Memperoleh Kepemilikan
} Pada hakikatnya apa yang di langit dan di bumi adalah milik Allah (al-Maidah: 120).
}Dari kaca mata manusia almilkiyah menurut Ulama dapat dibagi menjadi:
1. Al-milkiyah tâm: (kepemilikan sempurna) kepemilikan seseorang terhadap barang sekaligus manfaatnya
2. Al-Milkiyah al-Naqishah: kepemilikan tidak sempurna, semisal hanya pengurusan dan pemanfaatannya, atau
hanya kepemilikan atas materi. Milkiyah naqishah ini terbagi tiga:
Macam-Macam Kepemilikan
} Sebagaimana tersebut bahwa milkiyah naqishah
terbagi tiga:
a) Milk al-`ain faqad yaitu: kepemilikan manfaat saja, sedangkan bendanya dimiliki orang lain, seperti wasiat kepada seseorang untuk menempati rumah seumur hidupnya saja.
b) Milk al-manfa`ah al-syakkhshi seperti hak sewa, hak pinjam dll.
c) Milk al-manfa`ah al-`aini seperti memiliki bagian air untuk mengairi sawah atau kebunnya.
}Al-Milkiyah al-Fardiyah: izin agama kepada individu untuk memanfaatkan barang dan jasa
Al-Milkiyah al-Âmah } : izin dari agama kepada masyarakat untuk bersama-sama memanfaatkan barang
}Kepemilikan negara: milik muslim seluruhnya namun pengurusannya dilakukan oleh negara
Unsur-Unsur Kepemilikan
} Islam memberi kebebasan untuk mendapatkan harta
(mengakui kepemilikan pribadi) namun harus tetap
memiliki tanggung jawab sosial (zakat).
}Zakat merupakan cerminan keharmonisan nilai-nilai spritual dan material untuk kesuksesan dunia maupun
akhirat.Zakat merupakan instrumen untuk pemerataan }ekonomi secara luas}Islam mengakui ketidaksamaan ekonomi namun dalam batas yang wajar dan menghindari kesenjangan sosial yang ekstrem dengan ajaran zakat
Analisa Matan Hadits I
}Dalam konsep Islam, sesuatu yang menyangkut kepentingan orang banyak tidak dapat dimiliki pribadi.
} Meskipun kata (Syurakâ’) serta penggunaan ism jâmiddalam hadits bermakna kesetaraan bagi manusia untuk memanfaatkan sembarang rumput, air dan api, namun banyak sahabat yang memiliki sumur pribadi dan tidak dilarang nabi.
} Dalam kontek kekinian, hadits ke II ini mengharuskan negara yang diwakili pemerintah untuk menguasai (memiliki) hal-hal yang sifatnya strategis dan berdampak luas bagi keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan rakyat.
} Komunis: tidak mengakui kepemilikan pribadi, semua benda adalah milik negara yang dibagikan secara rata kepada seluruh penduduknya.Kapitalis: memberi ruang seluas-luasnya bagi }kepemilikan pribadi meskipun hal tersebut merupakan sesuatu yang srategis bagi negara dan menyangkut kebutuhan orang banyak.
} Konsep Islam: mengakui kepemilikan pribadi namun di dalamnya ada hak orang miskin yang harus dikeluarkan untuk menjamin pemerataan ekonomi secara luas dan meminimalisir jurang kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Konsep ini pun dalam Islam senantiasa dimotivasi dari nilai-nilai spiritual.Perbedaan Konsep Kepemilikan Islam dengan Konsep lainnya
Al-TAS'IR.pptx
——Dari Anas ra. dia berkata: mahal harga (barang) pada zaman nabi saw. lalu (para sahabat) mendatangi nabi saw. dan berkata: wahai rasul tentukanlah harga bagi kami, (rasul) menjawab: sesungguhnya Allah sang penentu harga, penahan,pembentang dan pemberi rezeki (HR. Tirmidzi)
Hadits II
— Dari Sa’id bin al-Musayyib bahwasanya Umar bin al-Khatthab pernah lewat di depan Hathib Abi Balta’ah yang sedang menjual kismis di pasar, lalu Umar berkata kepadanya: anda naikkan harga atau silahkan hengkang dari pasar kami (HR. Malik)
— Riwayat kedua ini, tidak marfu` (sampai ke nabi saw.), melainkan hanya perkataan sahabat yaitu Umar bin Khattab.
—Perkataan Umar kepada Khatthab: “naikkan harga atau pergi dari pasar kami” menurut Ibn Dinar disebabkan karena hathib menjual kismis dengan harga yang lebih rendah dari para pedagang kismis yang ada di pasar tersebut, karenanya Umar miminta dia untuk menyamakan harga dengan para pedagang yang lain, atau jika
Fikih Hadits
—Tas’ir ialah: penentuan nilai barang tertentu oleh penguasa dengan wajar yang tidak merugikan penjual dan pembeli.
— Jumhur ulama berpendapat bahwa penetapan harga oleh pihak berwenang tidak boleh dilakukan pada kondisi normal.
— rasul saw. yang menolak permintaan sahabat untuk menaikkan harga karena beliau memandang kondisi saat itu normal dan lonjakan harga terjadi karena hal yang alami, yaitu kurangnya pasokan barang sedangkan permintaan pasar tinggi.
— Menurut Hanafi, Maliki, Syafi`i dan Hanbali, Apabila lonjakan harga terjadi akibat kezhaliman pihak tertentu, seperti monopoli dan penimbunan, maka
—Penetapan harga menurut Ibn Taimiyah ada dua macam:
1. Penetapan harga yang bersifat zhalim, yaitu penetapan harga oleh penguasa saat kondisi normal (lonjakan harga karena kurangnya pasokan barang)
2. Penetapan harga yang bersifat adil: penetapan harga karena ulah zhalim individu tertentu yang memonopoli atau menimbun barang dengan tujuan agar harga menjadi tinggi, saat harga tinggi itulah mereka akan menjual barang demi keuntungan yang berlipat ganda.
— Penetapan dan penyamaan harga yang dilakukan Dampak Negatif Penetapan HargaYang Bersifat Zhalim
—Penetapan harga yang bersifat zhalim (telah dijelaskan di atas) akan berakibat pada tidak bergairahnya para produsen untuk memproduksi barang dimaksud. Contoh kekinian: sawah yang banyak disulap menjadi perumahan karena tidak dapat menjadi sumber utama mata pencaharian, tambak garam yang banyak tidak digarap karena harga tidakmencukupi biaya produksi.
—Maraknya penyelundupan demi mendapat harga yang lebih tinggi dari yang ditetapkan pada suatu negara, seperti penyelundupan BBM ke Singapura, malaysiadll.Dampak Positif Penetapan Harga Yang Bersifat Adil
—Memastikan pasokan barang berjalan lancar yang berakibat pada meningkatnya daya beli masyarakan sehingga pertumbuhan ekonomi akan stabil.
— Mencegah terjadinya inflasi (turunnya nilai mata uang)
— Dapat menjaga masyarakat dari kezhaliman para spekulan yang mengincar keuntungan sebanyak-banyaknya.
—Menghindari kerugian dari para pedagang dan pembeli dalam jangka panjang.
Al-IHTIKAR.pptx
 (PENIMBUNAN BARANG)
Al-Ihtikar

Hadits I
—Dari Abi Hurairah ia berkata: nabi saw bersabda: barang siapa yang menimbun barang agar harga (barangnya) menjadi tinggi atas kaum muslim maka dia (adalah) orang yang keliru (HR. Ahmad)

Makna Hadits
— Dalam riwayat ini terdapat seorang rawi yang bernama Abu Ma`syar yang dicela ketsiqatannya oleh hampir seluruh kritikus hadits, namun keraguan terhadap kejelekan hafalan si rawi menjadi hilang karena kandungan hadits ini didukung beberapa riwayat yang shahih seperti riwayat Muslim dan Nasa’i.
— Berikut matan hadits Muslim:
—Hadits ini menjelaskan bahwa menimbun barang agar harganya menjadi tinggi, pada saat itulah barang tersebut dijual untuk mendapat laba yang besar, hal yang demikian merupakan perbuatan yang keliru.
Hadits II
—Dari Ibn Umar dari nabi saw. beliau bersabda: barangsiapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari, maka dia telah terlepas dari (pemeliharaan Allah) dan Allah melepaskan pemeliharaanNya dari orang tersebut. (HR.Ahmad)Fikih Hadits
(Definisi)
—Maliki: menimbun barang (untuk dijual ) demi mendapatkan keuntungan dari tergoncangnya harga pasar, menimbun untuk dimakan bukanlah ihtikar yang diharamkan menurut madzhab ini.
— Hanafiyah: membeli bahan makanan dan sejenisnya dalam jumlah besar (untuk dijual kembali) kemudian ditimbun selama 40 hari menunggu harga menjadi tinggi (akibat penimbunan itu).
— Syafi`i: penimbunan yang haram ialah penimbunan bahan-bahan pokok tertentu dengan cara membeli barang (dalam jumlah besar) saat harga tinggi dengan tujuan perdagangan namun tidak langsung dijual akan tetapi masih disimpan agar harga bertambah naik untuk mendapatkan laba yang lebih besar lagi.
Hanbali: ihtikar haram, jika memenuhi tiga syarat: 1. Menimbun dengan cara membeli, 2. barang yang ditimbun merupakan kebutuhan pokok, 3. penimbunannya merugikan masyarakat, baik karena negara penimbun merupakan negara kecil dan mudah terganggu stabilitas ekoniminya atau karena mem ang kondisinya sedang tidak stabil secara ekonomi.
Fikih Hadits
(Penimbunan Yang Dilarang)
Menurut Sayyid Sabiq dalam fiqh Sunnah, ihtikar yang dilarang sebagaimana berikut:Barang yang ditimbun merupakan
 1.kelebihan dari kebutuhan sekeluarga selama setahun.
2. Menunggu saat barang langka dan harga meningkat untuk menjualnya.
3. Barang yang ditimbun merupakan barang yang sangat dibutuhkan masyarakat
Fikih Hadit(Penimbunan Yang DilarangSedangkan menurut Wahbah Zuhaili ihtikar yang —
diharamkan: dilakukan saat kondisi negara tidak normal, dilakukan di negara yang stabilitas ekonominya rendah, dengan cara membeli kemudian ditimbun beberapa waktu sebelum dijual menunggu harga tinggi (akibat penimbunan
itu).
—Mereka juga bersepakat bahwa penimbunan bahan-bahan pokok haram dilakukan di semua waktu baik normal maupun tidak.
—Hanafi, Syafi`i dan hambali juga berpendapat bahwa penimbunan makanan pokok ternak juga haram dilakukan.
— Masa penimbunan yang diharamkan ada yang mengatakan 40 hari dsb, pada akhirnya ulama bersepakat bahwa masa
bukanlah patokan, namun akibat buruk dari penimbunan tersebutlah yang menjadi patokan.Antara Menimbun dan Menyimpan
—Seringkali ihtikar yang diharamkan dipresepsikan sebagai menyimpan barang, padahal keduanya merupakan dua hal yang berbeda. Diketahui bahwa penimbunan yang diharamkan memiliki kriteria tertentu sebagaimana di atas.
—Menimbun biasanya sangat erat hubungannya dengan monopoli, karena menimbun tidak akan dapat mengacaukan harga kecuali dengan jumlah yang sangat besar dan dilakukan oleh kartel dan pengusaha yang memonopoli barang-barang tertentu.
— Menimbun adalah representasi dari kerakusan, culas dan dimotivasi oleh niat jahat, sebaliknya dengan menabung.


No comments:

Post a Comment