MAKALAH
“PERTAHANAN DAN
KEAMANAN NEGARA INDONESIA”
Makalah
ini di ajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarga Negaraan yang
dibimbing oleh : ...............................
Disusun
Oleh:
yayans jimpez
UNIVERSITAS ISLAM MADURA (UIM)
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
2015
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, yang memberi rahmat dan karunia
kepada makhluk-Nya yang berusaha dan bekerja sepenuh hati. Penyusun menyadari
bahwa makalah ini dapat disusun dan
dibuat tak lepas dari kemahakuasaan Tuhan.
Untuk itu sujud penyusun sembahkan untuk-Nya.
Penyusunan
makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi sebagian Persyaratan tugas Pendidikan
Kewarganegaraan. Makalah dengan judul “Pertahanan Dan Keamanan Negara
Indonesia” ini disadari penulis bahwa
banyak kekurangan dan kelemahan dalam penyajiannya untuk itu diharapkan
bimbingan, arahan dan perbaikan.
Penulis
mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Dosen pembimbing mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan serta terima kasih penulis sampaikan pula kepada
seluruh teman-teman mahasiswa seangkatan yang telah ikut berjuang dan saling
membantu selama proses perkuliahan, sampai dengan Penyusunan makalah ini.
Semoga
aktivitas yang kita laksanakan beroleh karunia dan Ridho dari Allah Tuhan Yang
Maha Esa. Amin.
Pamekasan,13 juni 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar..............................................................................................................................
1
Daftar isi ...................................................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................................ 3
A.
Latar belakang.................................................................................................................. 3
B.
Rumusan masalah............................................................................................................ 3
C.
Tujuan..............................................................................................................................
3
Bab II PEMBAHASAN.............................................................................................................. 4
A.
Pengertian Pertahanan Negara.........................................................................................
4
B.
Substansi Pertahanan dan Keamanan
Negara Republik Indonesia...................................5
C.
Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia Khususnya
Bidang Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata) Sejak Tahun 1945....................................................................................................
6
BAB III PENUTUP.......................................................................................................................
11
A.
Kesimpulan........................................................................................................................
11
B.
Saran..................................................................................................................................
11
Daftar Pustaka .................................................................................................................................12
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap
bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan
kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai
fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian, pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena
dalam perjalanannya kearah itu akan muncul
energi baik yang positif maupun negatif
yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah,
konsisten, efektif, dan efisien.
Energi
positif bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar
negeri. Kedua situasi kondisi itu akan menjadi motor dan stimulan untuk
membangkitkan kesadaran pada bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang
holistik dan komprehensif. Di sisi lain, energi negatif juga akan muncul dari
dua situasi kondisi tadi, yang biasanya menjadi penghambat dan rintangan
untuk membangun ketahanan nasional.
Energi negatif biasanya muncul secara
parsial tetapi tidak bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk
yang tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang
memakan waktu lama.
Energi
positif tersebut diatas dalam banyak wacana biasanya disebut dengan daya dan
upaya penguatan pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya. Sementara itu, energi negatif cenderung untuk menghambat
dengan tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian pertahanan dan keamanan Negara?
2. Bagaimana
Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia?
3. Bagaimana
Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia Khususnya Bidang Pertahanan Keamanan Rakyat
Semesta (Hankamrata) Sejak Tahun 1945
C.
Tujuan
1. Memberi
pengetahuan tentang apa itu Sistem Pertahanan Keamanan Negara Indonesia
2. Menambah
wawasan mengenai Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Indonesia
3. Sebagai referensi belajar mata kuliah
kewarganegaraan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pertahanan Negara
Pertahanan
negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara.
Hakikat
pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang
penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga
negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pertahanan
negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem
pertahanan negara.
Pertahanan
nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh
suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang
dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh
Departemen Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan
dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.
Definisi
Keamnan Negara
Keamanan merupakan
istilah yang secara sederhana dapat dimengerti sebagai suasana "bebas dari
segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan". Dalam kajian
tradisional, keamanan lebih sering ditafsirkan dalam konteks ancaman fisik
(militer) yang berasal dari luar. Walter Lippmann merangkum kecenderungan ini
dengan pernyataannya yang terkenal: "suatu bangsa berada dalam keadaan
aman selama bangsa itu tidak dapat dipaksa untuk mengorbankan nilai-nilai yang
diaggapnya penting (vital) ...dan jika dapat menghindari perang atau, jika
terpaksa melakukannya, dapat keluar sebagai pemenang. Karena itu, seperti
kemudian disimpulkan Arnord Wolfers, masalah utama yang dihadapi setiap negara
adalah membangun kekuatan untuk menangkal (to deter) atau mengalahkan (to
defeat) suatu serangan. Dengan semangat yang sama, kolom keamanan nasional
dalam International Encyclopaedia of the Social Science mendefinisikan keamanan
sebagai kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari
ancaman luar".
Kajian
keamanan mengenal dua istilah penting, dilemma keamanan (security dilemma) dan
dilemma pertahanan (defence di1emma). Istilah yang pertama, dilema keamanan,
menggambarkan betapa upaya suatu negara untuk meningkatkan keamanannya dengan
mempersenjatai diri justru, dalam suasana anarki internasional, membuatnya
semakin rawan terhadap kemungkinan serangan pertama pihak lain. Istilah kedua,
dilema pertahanan, menggambarkan betapa pengembangan dan penggelaran senjata
baru maupun aplikasi doktrinal nasional mungkin saja justru tidak produktif
atau bahkan bertentangan dengan tujuannya untuk melindungi keamanan nasional.
Berbeda dari dilema keamanan yang bersifat interaktif dengan apa yang [mungkin]
dilakukan pihak lain, dilema pertahanan semata-mata bersifat non-interaktif,
dan hanya terjadi dalam lingkup nasional, terlepas dari apa yang mungkin
dilakukan pihak lain.
B.
Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Sebagaimana kalian ketahui, bahwa kemerdekaan
yang diproklamirkan oleh Bangsa Indonesia tidak diraih dengan mudah.
Pengorbanan nyawa, harta, tenaga, dan sebagainya mewarnai setiap perjuangan
merebut kemerdekaan. Mengingat begitu besarnya pengorbanan yang telah diberikan
oleh para pahlawan bangsa, sudah menjadi kewajiban kita yang hidup pada masa
sekarang untuk mempertahankan kemerdekaan dengan berbagai macam cara.
Upaya mempertahankan kemerdekaan ini, telah
dipikirkan oleh para pendiri negara kita. Mereka sudah memikirkan masa depan
kemerdekaan bangsa Indonesia. Para pendiri negara melalui sidang BPUPKI telah
mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan kedalam Undang Undang Dasar 1945
Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Para tokoh pendiri negara
berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun
pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, sehingga hal itu
harus diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem
pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat
(1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
- Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
- Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
- Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur
dengan undang-undang.
Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha
pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga
Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya
menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat
bertanggung jawab terhadap pertahanan dan kemanan negara, sehingga TNI dan
POLRI manunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga
memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan
dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala
upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap
sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah
negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata
lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan
kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk
mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat
semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang
diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas
hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun
Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi nantinya, model
tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan
warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan perannya
masing-masing.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta
bercirikan:
- Kerakyatan,
yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk
kepentingan seluruh rakyat.
- Kesemestaan,
yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
- Kewilayahan,
yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi
sebagai negara kepulauan.
d. Sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia
merupakan sebuah sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia. Posisi wilayah
Indonesia yang berada di posisi silang (diapit oleh dua benua dan dua samudera)
di satu sisi memberikan keuntungan, tapi di sisi yang lain memberikan ancaman
keamanan yang besar baik berupa ancaman milter dari negara lain maupun
kejahatan-kejahatan internasional. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia
sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan kemanan
yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu,
maka dapat disimpulkan bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
C. Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Khususnya Bidang Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata) Sejak Tahun
1945
Sejarah
pertahanan keamananbangsa Indonesia sejak tahun 1945 memberikan banyak
pengalaman dan data untuk menyusunsistem pertahanan eamanan yang mampu menanggulangisetiap
ancaman, tantangan, hambatan, serta gangguan terhadap kelangsungan hidup bangsa
dan Negara berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.pengalaman-pengalaman
tersebut dapat dikelopokkan ke dalam 2 jenis pengalaman, yaitu:
1.
Pengalaman menanggulangi ancaman dari
luar atau yang lazim disebut invasi,ialah ancaman dari pihak Belanda yang ingin
menjajah Indonesia kkembali Pengalaman itu yang diperoleh dari dua kurun waktu:
a. kurun waktu 1945-1947
pada
bulan September –oktober 1945 berdasarkan civil affair Agreement,Tentara
Penduduk Sekutu (Inggris)mendaratkan pasukan-pasukanya di Kota-kota besar
seluruh Indonesia(Banjarmasin ,Ujung pandang ,Jakarta,Semarang,Surabaya,
Medan).
Tugas penduduk tentara
sekutu tersebut ialah:
a. melucuti
bala tentara Jepang yang telah kala perang dan telah menyerah;
b. mengurus
pengembalian tawanan perang sekutu yang ditawan oleh tentara Jepang
(RAPWI-repatriation Allied Prisoners of War and Internees).
c.
Mengamankan pelaksanaan kedua tugas
tersebut diatas.
Kesempatan
ini dimanfaatkan oleh pihak Belanda untuk menyeludupkan unsur-unsur alat
penjajah Belanda (NICA:Netherland Indies Civil Affairs) dan akirnya mendapatkan
perlawanan patriotis dari bangsa Indonesia.
Untuk
menghadapi serangan –serangan dari pihak Belanda ,semula perlawanan bersenjata
Indonesia mempergunakan bentuk-bentuk serangan maupun pertahanan lini.pada
waktu itu kita mengenal dengan istilah pertahanan lini kesatu,lini kedua,dan
daerah belakang.
Karma
perlawanan yang begitu sengit dari bangsa Indonesia,maka tentara Belanda
mengusulkan untuk mengadakan perundingan dan gencatan senjata yang selanjutnya
menghasilkan Persetujuan Linggarjati(Kota kecil di dekat Cirebon)pada tanggal
15 nopember 1946.Persetujuan ini di tandatangani oleh Sultan Syahril (RI)dan
Scherinerhorn (Belanda).Kesempatan ini di pergunakan ole pihak Belanda untuk
mengadakan konsilidasi.
Pada
tanggal 21 juli1947 tentara Belanda mengadakan serangan terhadap Jawa Barat dan
menduduki Kota-kota besar di aiandonesia (Semarang, Surabaya,
Medan,Palembang).Sersngan tersebut selanjutnya di tetapkan sebagai Perang
Kemerdekaan ,meskipun bagin pihak Belanda hal ini hanya merupakan aksi
polisional(karna bangsa Indionesia di anggap belum merdeka dan yang melawannya
ialah para pemberontak).
Di
dalam perlawanan terhadap serangan Belanda ini kita terapkan perang gerilya
dibawa pembinaan pemerintah darurat militer .Dengan dilaksanakannya perang
gerilya rakyat semesta ini,maka pasukan-pasukan Indonesia segar kembali.
Dengan
Perlawanan-perlawanan yang tidak kenal menyerah dari pihak Indonesia,maka akhirnya serangan pihak
Belanda mengalami kegagalan dan sekali lagi mengusulkan untuk mengadakan
gencatan senjata dan perundingan.Perundingan ini kita kenal dengan hasil
persetujuan Renville(nama kapal perang USA yang berlabuh di Teluk Jakarta
).Persetujuan itu di tandai pada tanggal 17 Januari 19489(pihak RI oleh Amir
Syarifudin,pihak Belanda oleh Abdul Kadir).Persetujuan Renville ini merupakan
kekalahan bagi RI,baik di tinjau dari segi Militer, ekonomi, maupun psikologi.
Kurun
waktu 1948-1949, dengan adanya persetujuan Renvile,maka sekali lagi pihak
Belanda mendapat kesempatan untuk berkonsilidasi dan menyusun kembli
kekuatannya.berdasarkan pada pengalaman pada serangan Belanda lyang lalu, maka
Indonesia pun mengadakan persiapan-persiapan menghadapi segala
kemungkinan,antara lain di suaun kesatuan-kesatuan Mobil dan kesatuan-kesatuan
territorial.
Pada
tanggal 19 Desember 1948 Belanda mengadakan serangan terehadap ibu kota RI yang
selanjutnya kita kenal dengan perang kemerdekaan II.
Belanda berhasil menduduki Yogyakarta dan menawan
presiden ,wakil presiden dan beberapa mentri.Bertepatan dengan penyerangan
Belanda tersebut,Presiden RI telah memerintahkan kepada Mr.Syarifudin Prawira
Negara untuk menyusun pemerintah Darurat RI berkedudukan di Bukitinggi(Sumatra
Barat) dan menunjuk duta besar RI di New Nelhi(India) untuk membentuk
pemerintah RI diluar negeri.sedangkan Panglima Besar Jendral Sudirman secara
konsekuen meninggalkan Yogyakarta untuk bersama-sama dengan tentara RI
mengadakan perlawanan dari luar kota terhadap kesatuan-kesatuan Belanda.
Dengan
adanya Perang Kemerdekaan II ini ,pimpinan tentara Belanda,Jendral
Spoor,beranggapan bahwa di dalam waktu 2-3 bulan Republik Indonesia akan
lenyap.
Puncak
serangan-serangan kita terhadap tentara Belanda yang terkenal dengan sebutan
SU/Serangan umum tunggal 1 Maret 1949 atau juga kita kenal dengan Peristiwa
Enam Jam di Yogya yang telah di buat film dengan judul “ Janur Kuning”.Pimpinan
Serangan Umum adalah Letnan Kolonel Suharto,Komandan WehrkreiseYogyakarta.Dalam
hal ini peranan Sultan Hamengku Buwono IX cukup besar dalam pelaksanaan maupun
persiapan.Sasaran-sasaran yang telah di capai di dalam SU ialah:
a)
politik,memberi dukungan yang kuat
kepada diplomasi RI di Dewan Keamanan PBB/dunia internasional
b)
Militer,menimbulkan kerugian/mematahkan
moral pasukan Belanda.
c)
Psikologi,rakyat daerah-daerah lain yang
berjuang merasa bahwa ibu kota RI masih tetap di peretahankan semangat yang
lebih tinggi kepada semua pasukan.pemberontakan atau subversi.
Jenis
ancaman ini diawali dengan pemberontakan PKI/Muso atau peristiwa Madiun Tanggal
18 September 1948 pada waktu Indonesia sedang menghadapi Belanda.Kemudian
menyusul peristiwa Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia (DI/TII) pada tahun
1949 di bawa pimpinan Kartosuwiryo di Jawa Barat,Kahar Muzakar (1958)di
Sulawesi Selatan dan Daud Beureu di Aceh (1952),peristiwa Andi Aziz di Ujung
Pandang, Republik Maluku Selatan(RMS)di Ambon/Ceram.Selanjutnya Pemerintah
Repolisioner RI/Perjuangan Semesta (PRRI di Sumatra dan permesta di Sulawesi
tahun 2957),dan Pemberontakan G30S/PKI(1965).
Peristiwa-peristiwa
tersebut di atas dapat di kelompokkan menjadi dua kelompok:
a)
Kelompok yang hanya mengandalkan perlawanannya kepada
kemampuan/persenjataan.Kelompok ini di hadapi dengan mengunakan peralatan
teknologi disertai pemantapan/kosolidasi aparatur pemerintahan dan rehabilitasi
daerah-daeerah yang mengalami kerusakan akibat pemberontakan.Dengan demikian
dapat di batasi atau dihilangkan kerawanan-kerawanan yang mungkin menimbulkan
peluang-peluang bagi tumbunya kembali pemberontakan.
b)
Kelompok yang selain mempergunakan
peralatan teknologi,juga mempergunakan cara-cara penguasaan Wilaya .pengaruh
musuh di wilayah tersebut demikian besarnya,sehingga rakyat yang berada
diwilayah itu bersimpati kepadanya dan bersedia membantunya di bawa terror.
Operasi-operasi
menghadapi kedua kelompok tersebut di atas dilaksanakan dengan menggunakan
peralatan teknologi,di samping operasi penguasan wilayah,untuk mempersempi
wilayah pengaruh lawan dan ruangan geraknya serta akirnya dapat dihancurkan
sama sekali.
2.
Pelajaran-pelajaran yang dapat di tarik
dari pengalaman-pengalaman perjuangan bersenjata
a.
keteguhan hati rakyat untuk
mempertaruhkan Negara dan bahasa srta melawan musuh di mana-mana. Pada perag
kemardekaan kita pernah mengalami keadan yang sangat parah, namun kita tidak
pernah patah semangat berjuag.
b.
kemampuan angkatan bersenjata untuk
melaksanakan perang konvensional ( sesuai dengan konvensi jenewa ) dan tidak konvensional
serta kemapuan mengutamakan keadaan wilayah dan medan sebaik-baiknya.
c.
persatuan dan kerja sama yang
seerat-eratnya antara rakyat dan angkatan bersenjata yang sekarang kita kenal
dengan manunggalnya ABRI dan rakyat. Potensi rakyat selalu merupkan kekuatan
yang nyata dalam pelaksanaan fungsi-fungsi Hankamrata.
d.
kepemimpinan yang ulet dan tahan semua
diuji di semua tingkatan, yang tau mmberi insfirasi serta motivasi dan pimpinan
kepada rakyat serta sekaligus mahir mengelolah sumber-sumber kekuatan.
Faktor Linkungan yang
Mempunyai Sistem Pertahan-Keamanan
·
Faktor Geografis Indonesia
Dipandang
dari segi letaknya Indonesia berada dalam posisi silang yang sangat unik,ialah
diantara dua samudra dan dua benua,serta di antara dua tata susunan dalam
aspek-aspek kehidupan bangsa yang berlainan,bahkan yang sering bertentangan.
Posisi
tersebut menempatkan Inonesia pada posisi yang rawan,karna memberikan tiga
kemungkinan sebagai berikut:
a)
Memberikan kesempatan kepada Indonesia
untuk tetap dalam posisi tidak memihak kepada salah satu kekuatan.
b)
Menarik Indonesia kedalam salah satu
pihak
c)
Salah satu kekuatan dunia tersebut
menduduki Indonesia secara terbatas terhadap beberapa wilayah /kota yang di
anggap sangat srategis untuk dapat menguasai jalur-jalur batas laut maupun
darat.Hal ini sangat di perlukan untuk
jalur komunikasi dan logistic
·
Faktor sumber kekayaan alam
Bangsa
Indonesia telah di karunia oleh Tuhan Yang Maha Esa sumber kekayaan alam yang
cukup,baik yang masi merupakan suatu potensi yang terpendam,maupun yang sudah di
manfaatkan(potensial dan efektif)Di antara jenis-jenis sumber kekayaan alam
yang terdapat diIndonesia.banak Negara
yang bersangkutan.
Keadaan
ini memberikan kepada Indonesia dua kemkungkinan,iakah:
a)
Memberikan kekuatan pada perundingan-perundingan
Internasional,tegasnya merupakanposisi penawaran(bargaining position)dalam
memperjuangkan kepentingan-kepentingan nasional.
b)
Mengandung ancaman atau campur tangan
Negara-negara asing yang membutuhkan ssumber kekayaan alam tersebut.hal ini
akan mereka laksanakan,apabila bangsa Indonesia tidak memiliki ketahanan
nasional yang mantap/cukup ampuh untuk menghadapi ancaman tersebut.
·Faktor
demografi
Dilihat
dari jumlah penduduknya,Indonesia menempati tempat kelima di dunia.penyediaan
tenaga manusia jelas cukup besar,akan tetapi karena penyebarannya kurang
merata,maka terdapat di satu pihak daerah-daerah yang amat langka akan tenaga
manusia(pulau-pulau di luar pulau Jawa)dan di pihak lain terdapat
daeerah-daerah yang kelebihan tenaga manusia(pulau Jawa,Madura,dan Bali).
Disamping
penyebarannya,perlu di perhatikan pula komposisinya,yaitu:
a)
antara kelompok “angkatan kerja”dan
“bukan angkatan kerja”harus ada keserasian dan kesimbangan;
b)
antra tingkat kemampuan daerah-daerah;
c)
antara tingkat pendidikan masyarakat
yang mampu menunjang pembangunan daarah-daerah.
3. Beberapa Istilah di Dalam Sishankamrata
1)
sistem pertahanan-keamanan rakyat
semesta,disingkat Sishankamrata ,adalah suatau sistem pertahanan keamanan
dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi,kemampuan,dan
kekuatan nasional yang bekerja secara total,integral serta berlanjut dalam
rangka mencapai ketahanan nasional.Sishankamrata bersifat semesta dalam
konsep,semesta dalam ruang lingkup,dan semesta dalam pelaksanaan dengan
mempergunakan dua cara pendekatan,ialah pendekatan system senjata teknologi
(sistek)dan system senjata sosial secara serasi.
2)
Pola Operasi pertahanan,ialah kerangka
yang tetap dalam menggunakan segala unsur,kekuatan,yang berfungsi sebagai alat
untuk menjamin kemerdekaan,kedaulatan Negara dan keutuhan bangsa Indonesia
terhadap serangan dan ancaman nyata dari kekuatan perang negera lain.
3)
Pola operasi keamanan dalam negeri
,ialah kerangka tetap dalam menggunakan segala unsur kekuatan yang berfungsi sebagai alat untuk memelihara atau mengembalikan kekusaan
peemerintah Negara RI terhadap subversi dan pemberontakan dalam negeri.
4)
Pola Operasi Ientelijen Strategik
(intelstrat), adalah smua operasi untuk menjalankan kegiatan intelijen dan
perang urat saraf ditingkat strategic.
5)
Pola Operasi Kerja Sama
Pertahanan-Keamanan Asia Tenggara, merupakan salah satu pola utama system
hankamrata, dalam suasana pembangunan, karena untuk melaksanankan pembangunan
dengan baik sangat diperlukan adanya stabilitas dan perdamaian, yang berarti
bahwa kekacoan dan gangguan harus diceagah.
6)
Operasi Tempur, adalah segala kegiatan,
tindakan dan usaha secara berencana.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sestem pertahanan dan Keamanan
Rakyat Semesta (Sishankamrata) adalah suatu system pertahanan dan keamanan yang
komponenya terdiri dari seluruh potensi, kemampuan dan kekuatan nasional untuk
mewujudkan kemampuan dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara dalam
pencapaian tujuan.
Pengalaman penyelenggaraan hankam
menghasilkan berbagai doktrin terhadap pertahanan dan keamanan yaitu doktrin
prang griliya rakyat semesta, doktrin perang wilayah, doktrin perang rakyat
semesta dan doktrin pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Sasaran operasi hankamnas yaitu
mencegah dan menghancurkan serangan terbuka, menjamin penguasaan dan pembinaan
wilayah nasional RI dan ikut serta memilahara kemampuan hankam Asia Tenggara
bebas dari campurtangan asing.
Pola operasi hankamrata yaitu
operasi pertahanan, operasi keamanan dalam negeri, operasi intelijen strategis
an pola operasi kerja sama pertahanan dan keamanan Asia Tenggara. Pola operasi
pertahanan bertujuan bertujuan untuk menggagalkan serangan dan ancaman nyata
dari kekuatan perang musuh. Pola operasi keamanan dalam negeri bertujuan untuk
memelihara atau mengembalikan kekuatan pemerintah/Negara RI paa salah satu atau
beberapa daerah (bagian wilayah) Negara yang terganggu keamanannya.
Pola operasi intelijen strategis
bertujuan untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan
strategis nasional dan oprerasi-operasi Hankam, menghancurkan sumber-sumber
infiltrasi, subversi dan spionase yang terdapat di wilayah musuh dan mengadakan
perang urat saraf dan kegiatan-kegiatan tertutup lainnya untuk mewujudkan
kondisi strategis yang menguntungkan.
Pola operasi kerja sama yaitu usaha
bersama kemungkinan gangguan keamanan stabilitas nasional dan perdamaian
khususnya di Asia Tenggara.
B. Saran
Harapan terbesar kepada pemerintah,
agar dalam mempertahankan keamanan dapat
berupaya semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan aparatur-aparatur demi
kedamaian dan keamanan dari pihak musuh dan bagi wilayah-wilayah yang terganggu
keamannya, dijadikan sebagai kebijaksanaan nasional dalam menentukan
cita-cita,tujuan, dalam pembangunan daerah maupun Negara.
Dengan demikian apa yang
dicita-citakan Negara tercinta ini bisa terwujud. Dan untuk para generasi
penerus janganlah enggan untuk mempelajarai tentang apa dan bagaimana tentang
pertahanan dan keamanan rakyat semesta agar membuka wawasan untuk membangun
Negara yang menjadi kebanggaan bersama.
REFERENSI
·
http://pertahanandankeamanannegara.blogspot.com/2010/03/pertahanan-dan-keamanan-negara.html
·
http://www.tugaskuliah.info/2010/03/makalah-ketahanan-nasional
pendidikan.html
·
http://www.organisasi.org
·
http://kompas.com/keamanan-negara-ri/kasus-ambalat
·
http://indoskripsi.com
·
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/34TAHUN2004UU.htm
·
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_3_02.htm
