Thursday, 14 August 2014

PENENTUAN SKOR PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA SMPI MIFTAHUL JANNAH

  1. TATA TERTIB KEGIATAN INTRA KURIKULER (KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR)
    1. Masuk Sekolah
      Semua siswa wajib datang, berada di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan. Bel dibunyikan pukul 07.30 WIB. Setelah bel dibunyikan para siswa masuk ruangan dengan tertib, danberdoa bersama.
    2. Waktu Belajar
      Sebelum pelajaran dimulai para siswa harus sudah siap di kelas untuk menerima pelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Selama kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung pintu pagar akan ditutup mulai bel masuk sampai bel pulang.
    3. Waktu Istirahat
      Para siswa diharapkan tidak berada di kelas selama waktu istirahat, dan tetap berada dalam lingkungan sekolah.
    4. Waktu Pulang
      Para siswa pulang setelah semua pelajaran selesai sesuai dengan jadwal pelajaran dan diakhiri dengan berdoa bersama dilanjutkan berjabat tangan antara siswa dan guru.
    5. Pakaian Seragam Sekolah
      Setiap siswa memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan sekolah yang berlaku, yaitu :
      • Baju putih bawahan biru ikat pinggang hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam polos. Sedangkan pada hari  Sabtu memakai seragam baju batik dan bawahan coklat kaos kaki hitam, sepatu hitam polos .
      • Baju putih, dasi biru, bawahan biru, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih,sepatu hitam polos pada hari Senin sampai kamis
      • Baju batik, bawahan coklat, ikat pingang hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam polos pada hari  Sabtu dan minggu.
      • Bagi siswa laki-laki wajib memakai kopyah sedangkan bagi perempuan wajib memakai kerudung

  1. KEGIATAN EKTRAKURIKULER
    1. Setiap siswa wajib mendukung dan ikut berpartisipasi pada semua program kegiatan OSIS SMPI Miftahul Jannah.
    2. Setiap siswa dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat, bakat dan cabang kegiatan yang sudah ditentukan oleh sekolah.


  1. KEWAJIBAN SISWA
    1. Mematuhi dan melaksanakan tata tertib sekolah
    2. Taat kepada Guru dan Karyawan SMPI Miftahul Jannah.
    3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perlengkapan, barang-barang inventaris sekolah.
    4. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, Ketertiban, Keamanan, Keindahan, Kelas dan sekolah pada umumnya.
    5. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru, karyawan dan diri sendiri baik di dalam maupun di luar sekolah.
    6. Menghormati guru dan saling menghargai kepada sesama teman.
    7. Memiliki dan membawa sendiri perlengkapan yang diperlukan di sekolah.
    8. Menempatkan sepeda ditempat parkir yang sudah ditentukan
    9. Menyampaikan surat undangan/edaran/panggilan dari sekolah yang ditujukan untuk orang tua
    10. Berpakaian sopan di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
    11. Rambut siswa laki-laki panjangnya tidak melabihi atau menutupi leher kemeja dan daun telinga dan bagian depan tidak menutupi alis mata.
    12. Rambut siswa perempuan bagian depan tidak menutup mata dan bagian belakang yang panjangnya melebihi bahu harus dikepang /diikat.
    13. Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin untuk siswa yang masuk pagi dan upacara bendera.
  2. LARANGAN-LARANGAN BAGI SISWA
    1. Meninggalkan sekolah selama pelajaran berlangsung.
    2. Merokok (baik di sekolah maupun di luar sekolah), membawa obat terlarang, minuman keras dan alat lain yang berbahaya dan tidak ada hubungannya dengan pelajaran disekolah.
    3. Menerima surat-surat atau tamu di sekolah.
    4. Berpakaian tidak sopan dan bersolek.
    5. Berkelahi secara perorangan atau kelompok
    6. Membawa/menyimpan dan mengedarkan buku porno, film porno atau media lain yang bertentangan dengan nilai budaya Nasional dan Moral Pancasila.
    7. Membentuk organisasi selain OSIS maupun kegiatan lainnya tanpa seijin kepala sekolah
    8. Memakai perhiasan berharga dan berlebihan
    9. Untuk siswa putra berambut panjang dan memakai aksesoris (kalung, gelang, anting ).
    10. Melakukan atau berbuat tindakan yang mengarah ke Kriminalitas
    11. Tidak mengikuti pelajaran tanpa keterangan
    12. Keluar masuk kelas setiap ganti jam pelajaran
    13. Datang tidak tepat waktu ( terlambat ) dan pulang sebelum pelajaran selesai
    14. Membawa Hand Phone (ponsel).
    15. Mengecat rambut selain hitam.

  1. SANKSI KETERLAMBATAN
    1. Bagi siswa yang terlambat setelah bel dibunyikan ( 07.30 ) dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.       Diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran ke 1, setelah melapor dan membawa surat ijin masuk kelas dari guru piket.
b.      Siswa yang datang terlambat sebanyak 3 kali, membuat pernyataan tertulis, diketahui wali kelas dan ditanda tangani oleh orang tua.
                        Bagi siswa yang terlambat datang 10 menit setelah bel masuk dibunyikan (07.30) dikenakan sanksi sebagai berikut :
 .        Diperkenankan masuk setelah jam pelajaran ke 1 selesai, dengan mebawa surat ijin masuk dari guru piket.
a.       Siswa yang terlambat sebanyak 4 X akan dilakukan pemanggilan orang tuanya oleh wali kelas
b.      Siswa yang terlambat sebanyak 5 kali akan dilakukan pemanggilan orang tua oleh wali kelas, guru BK, dan Urusan Kesiswaan.
c.       Jika orang tua siswa tidak dapat hadir pada panggilan pertama, maka akan dilakukan pemanggilan yang kedua.
d.      Jika orang tua tidak hadir pada paggilan kedua, maka akan diadakan pemanggilan yang ketiga.
e.       Jika orang tua tidak hadir pada panggilan yang ketiga, maka siswa akan diantar pulang dan kembali lagi kesekolah bersama orang tua.
f.       Jika siswa terlambat sampai 6 X akan diskors selama 2 hari dan tetap berada di rumah tidak berkeliaran dan harus mengerjakan tugas-tugas dari sekolah.
g.      Jika siswa terlambat sampai 7 X akan di skors selama 3 hari dan tetap berada di rumah tidak berkeliaran dan harus mengerjakan tugas-tugas dari sekolah.
h.      Jika siswa terlambat sampai 8 X akan di skors selama 4 hari dan tetap berada di rumah tidak berkeliaran dan harus mengerjaka tugas-tugas dari sekolah
i.        Jika siswa terlambat sampai 9 X akan di skors selama 5 hari dan tetap berada di rumah tidak berkeliaran dan harus mengerjakan tugas-tugas dari sekolah.
j.        Jika siswa terlambat samapai 10X lebih akan diserahkan kembali ke orang tua

                        SANKSI TIDAK MASUK SEKOLAH
                        Tidak masuk sekolah karena sakit harus membawa surat keterangan dokter/ orangtua
                        Tidak masuk sekolah tanpa keterangan 1 sampai 3 hari wajib lapor wali kelas.
                        Tidak masuk sekolah selama 4 sampai 6 hari diadakan pemanggilan orang rua.
                        Tidak masuk sekolah 7 – 10 hari diadakan pemanggilan orang tua yang ke dua
                        Tidak masuk sekolah 10 hari atau lebih diadakan pemanggilan orang tau yang ke tiga
                        Bila pemanggilan yang ke tiga masih ada pelanggaran maka siswa akan dikembalikan ke orang tua.


















PENENTUAN SKOR PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA
SMPI MIFTAHUL JANNAH
  1. KELAKUAN
NO
JENIS PELANGGARAN
INDIKATOR
SKOR
1.
Tidak menghormati guru dan karyawan
a. Berani terhadap guru secara lisan maupun fisik
50
b. Tidak mematuhi perintah atau tugas yang diberikan oleh guru
2.
Merusak nama baik/aset sekolah
a. Merusak/menjual asset sekolah
50
b. Mencoret-coret asset sekolah
c. Berdemonstrasi dengan tanpa alas an yang dibenarkan
3.
Mengganggu Proses Belajar mengajar
a. Berbuat gaduh di kelas, mengganggu kelas lain
10
b. Makan di Kantin saat jam-jam kegiatan belajar mengajar berlansung
20
c. Membawa Handphone (ponsel)
20
4.
Terlibat Kenakalan Remaja
a. Terlibat perkelahian antar siswa satu sekolah
50
b. Perkelahian dengan sekolah lain atau melibatkan pihak luar
100
c. Terlibat perjudian/pengompasan
50
d. Terlibat pengedaran/menyimpan gambar/ VCD porno
100
e. Merokok dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah
50
f. Memakai atau mengedarkan obat-obat terlarang (narkoba, miras dll)
100
5.
Pelecehan seksual
a. Mengeluarkan kata-kata asusila
20
b. Bertindak asusila
40

  1. KERAPIAN
NO
JENIS PELANGGARAN
INDIKATOR
SKOR
1.
Tidak memakai pakaian seragam sekolah sesuai dengan aturan yang berlaku
a. Berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku :
10
·  Hari senin sampai Kamis :
·  Baju putih, celana/rok biru
·  Ikat pinggang hitam
·  Sepatu hitam, kaos kaki putih
·  Memakai topi sekolah pada saat upacara bendera
·  Hari sabtu dan minggu
·  Baju batik celana/rok coklat
·  Ikat pinggang hitam
·  Sepatu hitam, kaos kaki hitam
·  Ikat pinggang hitam
·  Sepatu hitam, kaos kaki hitam
·  Memakai topi sekolah pada saat upacara bendera
b. Atribut tidak lengkap
c. Mengenakan Atribut lain
d. Pakaian dimodifikasi
2.
Tidak berpakaian rapi dan sopan
a. Baju tidak dimasukkan bagi kelas 8 dan 9
10
b. Pakaian sobek dan disobek
c. Pakaian kotor tidak dicuci
d. Pakaian dicoret-coret
3.
Berdandan/berhias melebihi batas
a. Bagi siswa putra berambut panjang, memakai anting, kalung, gelang.
10
b. Bagi siswa putri memakai make-up dan perhiasan yang berlebihan
c. Memakai pewarna rambut

  1. KERAJINAN
NO
JENIS PELANGGARAN
INDIKATOR
SKOR
1.
Terlambat masuk kelas
a. Terlambat sampai 10 menit setelah bel tanda masuk dibunyikan 07.30
5
b. Terlambat lebih dari 10 menit setelah bel masuk dibunyikan
10
2.
Kehadiran
a. Tidak masuk sekolah tanpa keterangan
15
b. Tidak mengikuti pelajaran (keluar kelas tanpa keterangan)
10
c. Tidak mengikuti Upacara Bendera tanpa keterangan
10
d. Tidak mengikuti kegiatan Keagamaan
10











KETERANGAN SISWA DINYATAKAN TIDAK NAIK KELAS (UNTUK KELAS 7 DAN 8) ATAU TIDAK LULUS (UNTUK KELAS 9) APABILA MEMPEROLEH SKOR PELANGGARAN 100 (SERATUS) DALAM SATU TAHUN PELAJARAN
CARA-CARA PEMBINAAN PELANGGARAN
  1. KELAKUAN
    1. Tidak menghormati guru dan karyawan
      1. Pembinaan dilakukan oleh guru mata pelajaran dan Wali kelas
      2. Pembinaan dilaksanakan melalui Prosedur :
Tahap 1
:
Peringatan lisan
Tahap 2
:
Pernyataan tertulis di atas materai diketahui oleh Orangtua dan Walikelas
Tahap 3
:
Urusan Kesiswaan memberikan skor dan sanksi sesuai tata tertib
    1. Merusak nama baik sekolah / asset sekolah
      1. Pembinaan dilakukan oleh guru, Wali Kelas, dan Urusan Kesiswaan
      2. Pembinaan dilaksanakan melalui prosedur :
Tahap 1
:
Peringatan lisan
Tahap 2
:
Panggilan Orang Tua Secara Lisan/tulis pemberian skor dan pernyataan tertulis di atas materai di ketahui Orang Tua dan Wali kelas.
Tahap 3
:
Pemberian skorsing dan sanksi oleh sekolah melalui Urusan Kesiswaan
2.       
    1. Mengganggu proses belajar mengajar, tidak melaksanakan tugas/kewajiban
      1. Pembinaan dilakukan oleh guru mata pelajaran
      2. Pembinaan dilaksanakan melalui prosedur :
Tahap 1
:
Peringatan Lisan
Tahap 2
:
Pernyataan tertulis diketahui Orang tua dan Wali Kelas
Tahap 3
:
Guru memberikan skor, Panggilan Orang tua (lisan/tertulis) dan sanksi oleh Wali kelas
3.       
    1. Terlibat kenakalan Remaja
      1. Pembinaan dilakukan oleh Guru, Wali Kelas, BK, Urusan Kesiswaan
      2. Pembinaan dilaksanakan melalui prosedur :
Tahap 1
:
Peringatan Lisan dan panggilan Orang tua secara lisan/ tertulis
Tahap 2
:
Pemanggilan Orang tua secara lisan/tertulis, pemberian skor dan pernyataan tertulis di atas materai serta siswa dikenakan sanksi sesuai tata tertib.
Tahap 3
:
Pemberian skorsing oleh sekolah melalui Urusan Kesiswaan, sampai dikembalikan ke orang tua.

  1. KERAPIAN
    1. Tidak memakai pakaian seragam sekolah sesuai aturan yang berlaku
      1. Pembinaan dilakukan oleh Guru dan Wali kelas
      2. Pembinaan dilaksanakan melalui prosedur :
Tahap 1
:
Peringatan lisan
Tahap 2
:
Pernyataan tertulis diketahui oleh Orang tua, serta skor dari Wali kelas
Tahap 3
:
Pemanggilan Orang tua secara lisan/tertulis, sanksi oleh Wali kelas
5.       
    1. Tidak berpakaian rapid an sopan
      1. Pembinaan dilakukan oleh Guru, Wali kelas
      2. Pembinaan dilaksanakan melalui prosedur :
Tahap 1
:
Peringatan Lisan
Tahap 2
:
Pernyataan tertulis diketahui Orang tua dan Wali kelas
Tahap 3
:
Pemanggilan Orang tua secara lisan dan tertulis, pemberian skor dan sanksi oleh Wali kelas.
6.       
    1. Berdandan/berhias melabihi batas
      1. Pembinaan dilakukan oleh Guru, Wali Kelas
      2. Pembinaan dilaksanakan melalui prosedur :
Tahap 1
:
Peringatan Lisan
Tahap 2
:
Pernyataan tertulis diketahui Orang tua dan Wali kelas
Tahap 3
:
Pemanggilan Orang tua secara lisan/tertulis, pemberian skor dan sanksi oleh Wali kelas.

  1. KERAJINAN
    1. Terlambat masuk kelas
      1. Pembinaan dilakukan oleh Guru, Guru piket dan Wali kelas
      2. Pembinaan dilaksanakan melalui prosedur :
Terlambat 3 X
:
Pemberian skor dan membuat pernyataan tertulis diketahui olehOrang tua dan Wali kelas.
Terlambat 4 X
:
Pemebrian skor dan membuat pernyataan tertulis diketahui oleh Orang tua dan Wali kelas siswa diantar pulang dan dengan surat Keterangan pulang.
Terlambat 5 X lebih
:
Pemanggilan Orang tua secara lisan/tertulis, pemberian skor dan sanksi Oleh Urusan Kesiswaan.






    1. Kehadiran
      1. Pembinaan dilakukan oleh Guru, Guru piket, dan Wali kelas
      2. Pembinaan dilaksanakan melalui prosedur :
Tidak masuk 2 X Tanpa keterangan
:
Pemberian skor oleh Wali kelas dan diinformasikan ke Orang tua
Tidak masuk 3 X
:
Panggilan Orang tua dan membuat pernyataan Tertulis
Tidak masuk 4 X
:
Pemberian skor dan sanksi 1
Tidak masuk 5 X
:
Pemberian skor dan sanksi 2
Tidak masuk 6 X
:
Pemberian skor dan sanksi 3
Tidak masuk 7 X lebih
:
Diserahkan kembali ke Orang tua


No comments:

Post a Comment