TATA TERBIB GURU
MTS
UMMUL QURA SARI
JL.
Ampar Des. Tattangoh Kec. Proppo Kab.
Pamekasan
TATA TERBIB GURU MENGAJAR
- Berpakaian seragam / rapi sesuai ketentuan yang ditetapkan
- Bersikap dan berperilaku sebagai pendidik
- Berkewajiban mempersiapkan administrasi pengajaran, alat-alat dan bahan pengajaran dan mengadakan ulangan secara teratur
- Diwajibkan hadir di sekolah sepuluh menit sebelum mengajar
- Wajib mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan sekolah
- Wajib melapor kepada Guru Piket bila terlambat
- Memberitahukan kepada Kepala Sekolah atau Guru Piket bila berhalangan hadir dan memberikan tugas atau bahan pelajaran untuk siswa
- Diwajibkan menandatangani daftar hadir dan mengisi agenda kelas
- Mengondisikan / menertibkan siswa saat akan mengajar
- Diwajibkan melaporkan kepada Kepala Sekolah / Guru Piket jika akan melaksanakan kegiatan di luar sekolah
- Selain mengajar juga memperhatikan situasi kelas mengenai 9K dan membantu menegakkan tata tertib siswa
- Tidak diperbolehkan menyuruh siswa menulis daftar nilai
- Tidak diperbolehkan mengurangi jam pelajaran sehingga siswa istirahat,ganti pelajaran atau pulang sebelum waktunya
- Tidak diperbolehkan memulangkan siswa tanpa seizin Guru Piket atau Kepala Sekolah
- Tidak diperbolehkan menggunakan waktu istirahat untuk ulangan atau kegiatan lain di dalam kelas
- Memberikan sanksi kepda siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan hindari hukuman fisik secara berlebihan
- Tidak diperbolehkan merokok di dalam kelas / tatap muka
- Guru agar menggunakan waktu tatap muka (manimal 5 menit) untuk melakukan pembinaan akhlak terhadap siswa.
- Menjaga kerahasiaan jabatan
|
Di tetapkan : Tattangoh
Pada tanggal : 17 Juli 2015
Kepala Sekolah,
ISMAIL, S.Pd.I
|
No comments:
Post a Comment