Friday, 25 July 2014

PERATURAN AKADEMIK SMPI MIFTAHUL JANNAH


PERATURAN AKADEMIK SMPI MIFTAHUL JANNAH

 





SMPI MIFTAHUL JANNAH
TALAJUNGAN PASANGGAR PEGANTENAN PAMEKASAN
TAHUN PELAJARAN 2013/201




BAB I
Ketentuan Umum 
Pasal 1 Ketentuan Umum
1.
Peraturan akademik SMPI Miftahul Jannah merupakan pedoman dalam pengelolaan pendidikan.
2.
Peraturan akademik SMPI Miftahul Jannah berlaku selama satu tahun pelajaran 2010/2011.
BAB II
Kehadiran Peserta didik 
Pasal 2 Kehadiran Peserta Didik dalam Kegiatan Intrakurikuler 
1.
Kehadiran minimal peserta didik untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru dalam kegiatan intrakurikuler selama 1 (satu) semester untuk dapat mengikuti ulangan akhir semester (UAS), ulangan kenaikan kelas (UKK), atau ujian sekolah/ujian nasional (US/UN) adalah 80 % dari hari efektif pembelajaran.
2.
Kehadiran peserta didik dibuktikan dengan presensi daftar hadir yang disediakan di kelas masing-masing.
3.
Kehadiran selama 1 (satu) semester dilaporkan dalam buku laporan pendidikan (Rapor).
4.
Ketidakhadiran yang melebihi ketentuan 1 (satu) diperlakukan secara khusus.
Pasal 3 Kehadiran Peserta Didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler 
1.
Kehadiran minimal peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler untuk dapat mengikuti penilaian akhir semester adalah 75 % dari hari efektif pelaksanaan ekstrakurikuler.
2.
Ketidakhadiran yang melebihi ketentuan 1 (satu) diperlakukan secara khusus.
BAB III
Ulangan, Remidian, dan Pengayaan, Ujian, Kenaikan Kelas, dan Kelulusan
Pasal 4 Ulangan
1.
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
2.
Ulangan meliputi ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3.
Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih, baik berupa ulangan harian di kelas maupun tugas kokurikuler.
4.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
5.
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
6.
Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
 
Pasal 5 Remidial dan Pengayaan
1.
Remidial diberikan kepada peserta didik yang dalam ulangan belum memperoleh nilai minimal sesuai KKM, baik pada ulangan harian, UTS, UAS, maupun UKK.
2.
Pengayaan  diberikan kepada peserta didik yang dalam ulangan memperoleh nilai melampaui KKM, baik pada ulangan harian, UTS, UAS, maupun UKK.

Pasal 6 Ujian
1.
Ujian meliputi ujian sekolah dan ujian nasional.
2.
Ujian sekolah yang selanjutnya yang selajutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang diatur dalam POS Ujian Sekolah.
3.
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar  Nasional Pendidikan. Ujian Nasional dilaksanakan berdasarkan POS Ujian Nasional


Pasal 7 Kenaikan Kelas
1.
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.
2.
Kriteria  kenaikan kelas diatur sebagai berikut.
 
a.
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila nilai semua mata pelajaran ≥ KKM pada semua  mata pelajaran dan nilai pengembangan diri baik.
 
b.
Peserta didik dinyatakan harus mengulang di kelas yang sama apabila:
 
 
 
  1. Memperoleh nilai kurang dari kategori baik pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
  2. Tidak mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) ≥ 3 (tiga) mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran sampai batas akhir tahun pelajaran;
  3. Karena alasan yang kuat, misalnya gangguan kesehatan fisik, emosi, dan mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan;
  4. Nilai pengembangan diri kurang;
  5. Ketidakhadiran tanpa alasan selama satu tahun pelajaran ≥ 20 (dua puluh) hari

Pasal 8 Kelulusan
1.
Kelulusan dilakukan setelah peserta didik mengikuti seluruh program pembelajaran SMP, baik di SMPI Miftahul Jannah maupun di SMP lain, kemudian pindah ke SMPI Miftahul Jannah.
2.
Seorang peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut.
 
a.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
 
b.
Memperoleh nilai minimal batas lulus minimal untuk kelompok  mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang diujikan dalam Ujian Sekolah. Batas lulus minimal adalah sebagai berikut.
Tebel 1. Kriteria Kelulusan Kelompok Mata Pelajaran IPTEK
 
No.
Mata Pelajaran
Ujian Nasional
Ujian Sekolah
Teori
Praktik
1.
Bahasa Indonesia
Ujian Nasioanal
-
67
2.
Bahasa Inggris
Ujian Nasioanal
-
65
3.
Matematika
Ujian Nasioanal
-
-
4.
Ilmu Pengetahuan Alam
Ujian Nasioanal
-
65
5.
Ilmu Pengetahuan Sosial
66
66
-
6.
TIK
70
70
70
7.
Mulok Kriya
65
65
65
 
 
c.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, serta jasmani, olah raga, dan kesehatan. Batas nilai minimal baik adalah sebagai berikut.
 
 
 
Tabel 2.  Kriteria Nilai Baik Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia, Kewarganegaraan dan Kepribadian, Estetika, serta Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
 

No.
Mata Pelajaran
Ujian
Jenis Ujian
Teori
Praktik
1.
Pendidikan Agama
Sekolah
70
70
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
Sekolah
75
-
3.
Pendidikan Jasmani, Olah raga, dan Kesehatan
Sekolah
-
75
4.
Seni Budaya
Sekolah
66
66
5.
Mulok Bahasa Jawa
Sekolah
65
65
6.
Pendidikan Agama
Sekolah
70
70

 
d.
 
Lulus Ujian Nasional untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional.


















BAB IV
Hak dan Kewajiban Peserta Didik untuk Menggunakan Fasilitas Belajar
Pasal 9 Hak dan Kewajiban Peserta Didik untuk Menggunakan Fasilitas Belajar di Sekolah
1.
Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar yang ada di sekolah.
2.
Fasilitas belajar yang dapat digunakan meliputi laboratorium IPA, laboratorium komputer, perpustakaan, buku pelajaran, buku referensi, dan buku peunjang yang lain, serta fasilitas belajar yang lain yang ada di sekolah.
3.
Selama memanfaatkan fasilitas belajar peserta didik wajib menaati tata tertib yang berlaku
  BAB V
Pelayanan Bimbingan dan Konsultasi
 
Pasal 10 Pelayanan Bimbingan dan Konsultasi

1.
Setiap peserta didik mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan bimbingan dan konsultasi dari guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
2.
Pelayanan bimbingan dan konsultasi diberikan selama di sekolah ataupun di luar sekolah.
3.
Pelayanan bimbingan dan konsultasi meliputi bimbingan dan konsultasi belajar, pribadi, sosial, dan karier
  BAB VI
Penutup
Pasal 10 Ketentuan Penutup 
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian dengan peraturan tersendiri.
2.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.