KONSEP SYARIAH EKONOMI
DAN PERBANKAN
MAKALAH
Disusun Oleh :
Nama :
Kelas :
Semester :
NPM :
UNIVERSITAS
MADURA
FAKULTAS
EKONOMI
MANAGEMENT
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak
langkah pertama pendiriannya, bank-bank syariah telah menunjukkan trend
perkembangan yang positif sehingga dapat memainkah peranan pentingnya dalam
memobilisasi, mengalokasi, dan memanfaatkan sumber daya dengan lebih baik
(Haron dan Ahmad, 2001). Salah satu faktor pendukung yang menunjang trend
positif ini adalah pembagian hasil usaha dalam pembiayaan yang menggunakan
konsep profit sharing dan revenue sharing dengan akad mudharabah, meski pada
awalnya, konsep ini tidak begitu luas dimengerti oleh masyarkat (Siregar, 2002).
Profit sharing dan revenue sharing merupakan pembagian hasil usaha dengan
ketentuan nisbah pihak penyalur dana dan penerima dana usaha. Sehingga besarnya
pembagian dipengaruhi oleh hasil usaha yang dijalani.
Konsep
profit sharing atau yang juga disebut dengan profit and loss sharing menawarkan
pembagian hasil usahadengan perhitungan pendapatan/keuntungan bersih (net
profit), yaitu laba kotor dikurangi beban biaya yang diekluarkan selama
operasional usaha. Sedangkan konsep revenue sharing adalah konsep yang
menawarkan pembagian hasil usaha berdasarkan perhitungan laba kotor (gross
profit).
Kosep
inilah yang membedakannya dengan bank-bank konvensional yang menawarkan tingkat
suku bunga yang tinggi agar dapat menarik minat masyarakat menabungkan uangnya
di bank. Besarnya bunga dalam pembagian hasil usaha ditetapkan pada awal
perjanjian kerjasama dengan keuntungan yang pasti bagi investor. Bahkan meski
kreditur mengalami kerugian dalam usahanya, investor tetap mendapatkan bunga
yang disepakati sebelumnya.
Berdasarkan
latar belakang masalah tersebut, dapat diketahui bahwa konsep bagi hasil yang
diterapkan dalam perbankan syariah dan konvensional memiliki perbedaan dalam
keuntungan yang diperoleh dalam pembiayaan/investasi usaha produktif yang
dikembangkan kreditur. Profit sharing dan revenue sharing merupakan pengganti
bunga dalam perbankan konvensional.
|
Drs. Muhammad. Ekonomi Mikro``
(Dalam Persfektif Islam). Yogyakarta : BPFE. 2005
|
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
konsep syariah ekonomi dalam kehidupan
ummat islam?
2.
Apakah yang dimaksud dengan perbankan
syariah atau pengertian bank syariah?
3.
Apakah perbankan syariah dapat menjadi
solusi?
C.
Tujuan Penulisan
1. Dapat
mengetahui konsep
syariah ekonomi dalam kehidupan ummat
islam.
2.
Memahami dan mengetahui apa itu
perbankan syariah
3.
Menjelaskan dan memahami bahwasanya
perbankan syariah itu sebagai solusi.
|
Drs. Muhammad. Ekonomi Mikro``
(Dalam Persfektif Islam). Yogyakarta : BPFE. 2005
|
BAB II
PEMBHASAN
Secara
garis besarnya konsep dasar ekonomi islam dapat digambarkan sebagai berikut:
1. Ilmu ekonomi dapat
didefenisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajarin bagaimana
manusia memenuhi kebutuhan yang bersifat tidak terbatas dengan alat pemuas
kebutuhan yang terbatas.
2. Adanya perbedaan yang nyata
antara ekonomi konvensional dengan ekonomi Islam, terutama dari segi tujuannya.
Ekonomi konvensional yang tujuannya adalah untuk mencapai kemakmuran bagi
manusia tetapi kenyataannya kemakmuran hanya milik para pemodal besar dan
pihak-pihak yang memiliki kepentingan sedangkan ekonomi Islam menawarkan wacana
ekonomi berdasarkan kepada kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia dengan
tetap memperhatikan hakikat penciptaan manusia.
3. Ekonomi Islam adalah
ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber
daya untuk mencapai falah ( kemenangan) berdasarkan pada prinsip-prinsip dan
nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunnah.
4. Pengguna perangkat
atau penerap system ekonomi yang berasal dari ekonomi konvensional
diperbolehkan sejauh tidak bertentangan dengan Syariat Islam, mengingat
ekonomi islam baru mulai kembali dijadikan acuan dalam setiap aktivitas ekonomi
setelah sekian lama ditinggalkan.
5. Pasar memiliki lima
fungsi, yaitu: (1) menetapkan nilai; (2) mengorganisir produksi; (3)
mendistribusikan produk; (4) melakukan penjatahan (rationing); dan (5) menyediakan
barang dan jasa untuk keperluan yang akan datang.
6. Mekanisme pasar dalam
Ekonomi Islam diakui berdasarkan Al-Qur’an surat An-Nisa: 39.
Artinya:
Apakah kemudharatannya bagi mereka, kalau
mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian dan menafkahkan sebahagian rezki
yang telah diberikan Allah kepada mereka ? dan adalah Allah Maha mengetahui
Keadaan mereka.
|
Drs. Muhammad. Ekonomi Mikro``
(Dalam Persfektif Islam). Yogyakarta : BPFE. 2005
|
Secara ringkas mekanisme pasar dalam Ekonomi Islam dapat
dilihat pada sketsa berikut:
Pencapaian ekonomi Islam à
Al-Qur’an + hadist
Menetapkan nilai à Kesepakatan nilai harga
Mengorganisasikan produksi à
Mengelompokkan
Mendistribusikan produk à Penyaluran barang
(alam/cuaca, Infrastruktur, tenaga kerja).
7.
Dalam penerapan mekanisme pasar mengharuskan adanya moraritas, antara lain :
persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan
(tranparancy), dan keadilan (justice).
8.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini, menuntut ulama untuk
melakukan upaya terkontruksi terhadap khasanah pengetahuan. Islam secara
inovatif.
9.
Ekonomi Islam mengajarkan bahwa pemanfaatan sumber daya yang ada haruslah
sesuai dengan kebutuhan bukanlah sesuai dengan keinganan yang berlebih-lebihan,
artinya keinginan manusia yang ahrus dibatasi.
10. Secara
ekonomi, persamaan antara konvensional dengan Islam adalah sama-sama untuk
mencapai kemakmuran. Sedangkan perbedaannya antara lain ; Pada konvensional
mencari keuntungan yang sebesar-besarnya sedangkan pada Islam keuntungan dengan
moralitas. Pada konvensional, semaksimal mungkin untuk memperoleh pendapatan
sedangkan pada Islam ada bagian pendapatan yang disisihkan untuk zakat. Pada
konvensional, konsumsi baik agregat maupun individu bebas dang saving sangat
ditentukan oleh tingkat bunga, sedangkan pada Islam, konsumsi haruslah halal
dan benar dan saving tidak boleh terlalu besar dan dilarang melakukan
riba.
|
Drs. Muhammad. Ekonomi Mikro``
(Dalam Persfektif Islam). Yogyakarta : BPFE. 2005
|
B. Pengertian Bank Syariah
Pengertian
bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur
Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature Islam dikenal dengan
istilah baitul mal atau baitul tamwil. Isitilah lain yang digunakan untuk
sebutan Bank Islam adalah Bank Syariah. Secara akademik, istilah Islam dan
Syariah memang mempunyai pengertian berbeda. Namun secara teknis untuk
penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian yang sama. Dalam
Undang-Undang No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya,
pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah. Berdasarkan
rumusan masalah tersebut di atas, pengertian Bank Syariah berarti bank yang
tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada
ketentuan Al-Quran dan Al Hadist.Referensi lanjut tentang ini bisa dibaca di
pengertian bank syariah menurut para ahli.
|
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga
Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam
|
C. Perbankan Syariah Sebagai Solusi
Sebelum
masa kenabian Muhammad SAW, kota Mekkah merupakan kota pusat perdagangan dan
para pedagang berdatangan dari segala penjuru bahkan dari luar kota Mekkah.
Perjalanan para saudagar menuju pasar Mekkah dilakukan sekaligus ibadah haji
(waktu itu masih menyembah berhala) sebagaimana yang digambarkan oleh Allah
sebagai perjalanan kaum Quraiys yang aktif berdagang sesuai musim waktu itu,
yaitu miusim panas dan musim dingin (QS. 106:1-2).
Karena
sifat Muhammad yang jujur, adil dan dapat dipercaya, para penduduk Mekkan (kaum
Quraisy dan para pedagang) sepakat untuk memberikan penghargaan kepada Muhammad
dengan predikat al-Amin. Pemberian gelar ini belum pernah dialami oleh orang
lain, sehingga Muhammadlah orang pertama dan yang terakhir mendapatkan gelar
al-Amin.
|
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga
Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam
|
Karena
gelar yang diberikan al-Amin, maka banyak orang mendepositokan atau menitipkan
hartanya yang berharga kepada nabi Muhammad SAW, dan beliau menunjuk Ali untuk
mengembalikan seluruh harta yang diterimanya kepada pemilik masing-masing.
Dari
sejarah diatas maka secara tidak langsung menunjuk bahwa penduduk Mekkah (pra
Islam) telah mengetahui metode penggunaan harta (uang), yaitu pertama:
menyerahkan harta kepada orang untuk diniagakan (commendan) dan mendapatkan
pembagian keuntungan dari hasil peniagaan tersebut. Kedua, memberikan harta
tersebut dengan atas dasar riba (usury).
Kemudian
setelah Islam datang, maka segala prinsip-prinsip yang berlaku pada saat itu
dan bertentangan dengan syariah harus diubah, dan semenjak itulah parasahabat
mulai mengerti pentingnya aturan tersebut. Salah satu contoh adalah az-Zubair
bin al Awwam, yaitu beliau adalah salah seorang yang dipercaya Rasul untuk
sebagai tempat penyimpanan uang , namun Zubair menolak menerima uang simpanan
tersebut. Zubair mensyaratkan bahwa dirinya mau menerima uang simpanan apabila
uang tersebut bisa digunakan olehnya (diterima sebagai pemberian pembiayaan)
bukan hanya sekedar tempat penyimpanan. Kemudian Zubair juga memberikan secure
guarantee kepada setiap pemilik modal bahwa uang tersebut akan aman apabila
tidak digunakan olehnya namun akan mengalami pengurangan atau kerugian apabila
digunakan; begitu pula halnya apabila uang tersebut dijadikan sebagai modal
pembiayaan maka dana tesebut dijamin oleh sipeminjam (bukan oleh Zubair).
Perbankan
syariah di Indonesia, Indonesia sebuah negara dengan mayoritas penduduknya
beragama Islam dan sistem ekonomi yang berlaku berbasis kapitalis (bebas),
bukan berlandaskan syariat Islam. Ini terjadi karena Indonesia bukan negara
Islam tetapi berlandaskan Pancasila.
Umat
Islam yang merupakan pelaku ekonomi sekaligus pendorong daya beli masyarakat
selalu mengikuti dan merujuk kepada sistim perekonomian bangsa. Sistim ekonomi
yang ada memang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa tetapi umat Islam seharusnya
punya suatu sistim yang mengarah kepada syariah sehingga umat Islam lebih
leluasa mengembangkan diri karena sesuai dengan kaedahnya dan anutan. Salah
satu sistim yang perlu dikembangkan adalah sistim perbankan syariah. Bank
merupakan mediator utama untuk melakukan traksaksi finansial dalam suatu
perekonomian. Bank sebagai pengumpul uang masyarakat dan menyalurkan dalam
bentuk investasi.
|
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga
Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam
|
Majelis
Ulama Indonesia maupun ormas-ormas Islam berusaha untuk merumuskan sistim ini,
baik melalui seminar maupun simposium. Sekitar tahun 1988-1989, lahirlah Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) terutama di Pulau Jawa sebagai jawaban atas wacana
ini. Namun kurang menggema karena keterbatasan kemampuan baik pemodal maupun
manajemen sehingga tidak mampu berkembang sebagaimana diharapkan.
Waktu
terus berjalan, akhirnya awal tahun 1991 Majelis Ulama Indonesia memprakarsai
lahirnya sebuah bank yang berbasis syariah, dan didukung oleh Ikatan
Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dengan
lahirnya Bank Muamalat, maka umat Islam sudah mempunyai suatu wadah yang sesuai
dengan keinginan dimana bank yang bebas riba. Masyarakat waktu itu sangat antusias
untuk menabung bahkan non muslim pun ikut tergiur dan sampai saat ini Bank
Muamalat Indonesia telah menjadi bank syariah nomor satu di Indonesia.
Melihat
tingkat pertumbuhan bank dengan sistim syariah dan prospek yang sangat
menjanjikan untuk masa akan datang, banyak bank-bank konvensional tertarik
menjalankan sistim syariah. Diantaranya Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI,
Permata Bank, dan lain-lain. Ini sungguh sangat menggembirakan karena sistim
perbankan syariah lebih menjanjikan kesejahteraan dan stabilitas pasar. Beda
dengan sistim bank konvensional yang selalu tergantung tingkat bunga pasar.
Bank
syariah bukan hanya diperuntukkan buat umat Islam saja tetapi terbuka untuk
umum, karena yang beda hanya sistim. Namun untuk saat ini bank sistim syariah tidak
100% dapat dikatakan murni syariah. Masih banyak hal-hal yang belum jelas dalam
proses pelaksaannya, misalnya bank syariah sangat menentukan besarnya agunan
untuk suatu kredit, yang seharusnya ini tidak terjadi tetapi harus didasarkan
bahwa tingkat kepercayaan bank kepada nasabah. Bank dalam menyalurkan kredit
harus membina dan mendidik nasabah sehingga nasabah dan bank menjadi satu
kesatuan untuk mencapai kesejahteraan. Bila ini yang dipraktekkan maka banyak
umat Islam yang mampu untuk berusaha dan mandiri. Sekarang umat Islam hanya
bisa menikmati tempat menabung tanpa riba namun tidak banyak yang mampu
memanfaatkan fasilitas bank yang tersedia karena terkendala agunan.
|
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga
Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam
|
Suatu
kenyataan bahwa walaupun MUI telah mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga
bank, masih banyak umat Islam yang bersikap apriori atau nyantai dalam
menanggapi fatwa tersebut. Sebagai bukti pada kenyataan di atas adalah tidak terjadinya
rush (penarikan dana besar-besaran) pada bank-bank konvensional pasca fatwa
tersebut dikeluarkan.
Kini
saatnya kita introspeksi diri terhadap muamalah yang selama ini kita lakukan
dengan bank konvensional. Marilah kita mengenal sebagian konsep Islam tentang
keuangan yakni Bank Syariah.
Bank
Syariah Sebagai Solusi Dan Pilihan Tepat Dimasa Kini Dan Masa Mendatang. Kedepan
pemerintah perlu memberikan perhatian besar kepada sistem ekonomi islam
(syariah) karena sejarah telah mencatat bahwa ekonomi syariah tetap stabil
dalam keadaan ekonomi yang tidak stabil. Kondisi ini dapat kita lihat pada
tahun 1997 saat keadaan Indonesia mengalami krisis, pada November 1997 telah
ada 16 bank bermasalah yang dicabut izin usahanya dan dilikwidasi dan disusul
akhir September 1998 ada 55 bank bermasalah semuanya bank konvensional terdiri
dari 10 bank termasuk katagori bank beku operasi (BBO), 5 bank termasuk
katagori bank yang dikuasai Pemerintah (BTO), dan 40 bank termasuk katagori
bank dibawah pengawasan BPPN. Sedangkan untuk perbankan syariah dapat kita
buktikan,ditengah- tengah krisis ekonomi 1997 tersebut tidak ada satu bank
syariah yang terkena dampaknya, malahan laporan keuangan salah satu bank
syariah pada saat itu, menunjukan kinerja terbaiknya dengan peningkatan laba
bersih mencapai 134 %, peningkatan asset sebesar 14 % dari 515,5 milyar rupiah
pada tahun 1996 menjadi 588,5 milyar rupiah pada tahun 1997, dan semakin
mantapnya kepercayaan masyarakat yang dapat dilihat dari peningkatan simpanan
dana masyarakat sebesar 11 %.(A, Karnaen, 2008).
|
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga
Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam
|
Gubernur
Bank Indonesia bahkan memperkuatkanya pada pidato di Sidang Tahunan Dewan
Gubernur IDB ke-24 tanggal 3 November 1999 mengatakan antara lain : ” We in the
central bank as well as in other public authorities have a strong believe that
banks and other financial institutions operating on the basis of shari’ah
principles can cope with various problems better than conventional financial
institutions. And although a thorough study is still to be conducted,
preliminary indicators have shown that shari’ah banks are more resilient in the
time of financial and economic crises like the one we in Indonesia have gone through,
particulary because the risk are share among parties involved “. Apapun keadaan
ekonomi di masa sekarang maupun mendatang dimana kestabilan ekonomi tidak dapat
ditentukan, maka bank syariah adalah solusi dan pilihan yang sangat tepat bagi
perkembangan ekonomi negara ini.
Selama
ini, sistem ekonomi dan keuangan syariah kurang mendapat tempat yang
memungkinkannya untuk berkembang. Ekonomi Islam belum menjadi perhatian
pemerintah. Sistem ini mempunyai banyak keunggulan untuk diterapkan, Ekonomi
Islam bagaikan pohon tumbuhan yang bagus dan potensial, tapi dibiarkan saja,
tidak dipupuk dan disiram.
Ada
5 keunggulan Bank Syariah yang belum diketahui oleh banyak orang:
1. Fasilitas
Selengkap Bank Konvensional
2. Manajemen
Finansial yang Lebih Aman
3. Anda
Berkontribusi Langsung Memperkuat Bank Syariah Anda
4. Membantu
Orang yang Butuh Dizakati
5. 100%
Halal
Kendati
secara prinsip bank syariah memiliki keunggulan (advantage), namun dalam
realitasnya bank syariah menghadapi beberapa kendala dan kelemahan yang memang
harus diakui perlu pembenahan dan peningkatan secara kualitas dan kuantitas
antara lain:
Jasa layanan dan inovasi produk. Sesuai dengan kebutuhan
masyarakat serta mudah menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga mereka
tidak merasa punya perbedaan dengan layanan dari perbankan konvensional.
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga
Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam
|
Masih
terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha jasa keuangan syariah
[bank, asuransi, dana pensiun, reksa dana dan indeks syariah]. Keterbatasan
pemahaman ini menyebabkan banyak masyarakat memiliki persepsi yang kurang tepat
mengenai operasi jasa keuangan syariah.
Masih
terbatasnya jaringan kantor cabang jasa keuangan syariah. Keterbatasan kantor
cabang ini sangat berpengaruh terhadap kemampuan pelayanan terhadap masyarakat
yang menginginkan jasa keuangan syariah.
Masih
belum lengkapnya peraturan dan ketentuan pendukung kegiatan usaha jasa keuangan
syariah seperti standar akuntansi, standar prinsip kehati-hatian, standar fatwa
produk investasi syariah serta peraturan dan ketentuan pendukung lainnya.
Masih
terbatasnya sumber daya manusia yang memiliki keterampilan teknis jasa keuangan
syariah.
|
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga
Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pembahasan makalah perbankan syariah diatas dapat kita tarik kesimpulan
bahwasanya dengan melihat perkembangan bank syariah di atas, sangatlah cerah.
Pada saat terjadinya krisis di Negara kita ini, bank syariah mampu berdiri
dengan gagahnya.
Dan
disisi lain kita lihat bahwasanya bank syariah itu adalah bank yang
berlandaskan alquran dan hadist. Artinya bank syariah itu adalah bentuk layanan
keuangan beretika dan bermoral yang prinsip dasarnya bersumber dari Syariah
(ajaran islam). Elemen penting dari Syariah adalah larangan terhadap bunga
(Riba), baik nominal, sederhana atau bunga berbunga, berbunga tetap maupun
berbunga mengambang. Elemen lainnya mencakup penekanan pada kontrak yang adil,
keterkaitan antara keuangan dengan produktivitas, keinginan untuk membagi
keuntungan dan larangan terhadap judi serta berbagai ketidakpastian lainnya.
Walaupun
bank syariah memiliki keuntungan seperti yang disebutkan diatas, namun dalam
realitasnya bank syariah masih menghadapi beberapa kendala dan kelemahan yang
memang harus diakui perlu pembenahan dan peningkatan secara kualitas dan
kuantitas antara lain: Masalah jaringan kantor layanan, Masih terbatasnya
pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha jasa keuangan syariah, dan
lain-lain.
Oleh
karena itu, dengan keunggulan dan kelemahan yang dimilikinya bank syariah mampu
sebagai solusi pengelolaan keuangan yang terjadi pada saat ini.
B. Saran
Bank
syariah masih memiliki beberapa kekurangan yaitu seperti masih kurangnya
pemahaman masyarakat tentang bank syariah. Dan masih banyak lagi. Tapi jangan
khawatir, karena seiring dengan waktu semua kekurangan yang dimilikinya, bank
syariah akan berusaha dan berupaya akan menutupi dan bahkan menghilangkan semua
kekurangan itu. Itu semua menjadi tugas kita bersama-sama baik itu pemerintah
maupun masyarakat luas. Walaupun Negara kita ini bukanlah 100% Islam, tapi
jangan khawatir bagi umat nonmuslim untuk menggunakan layanan bank syariah
karena bank syariah (islam) membawa rahmat untuk semua orang tidak
diperuntukkan bagi umat Islam saja, dan karena itu ekonomi Islam bersifat
inklusif.
|
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga
Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam
|
DAFTAR
PUSTAKA
·
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya;
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam., Hlm 177
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm 179-180
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm183
MervvynLewis dan Latifa Algaoud,Perbankan Syariah Prinsip,Praktik,Prospek,(Yakarta:Serambi,2001).Hlm 66.
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm184
Ibid,., Hlm 185
MervvynLewis dan Latifa Algaoud,Perbankan Syariah Prinsip,Praktik,Prospek, Ibid Hlm 67
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm 179-180
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm183
MervvynLewis dan Latifa Algaoud,Perbankan Syariah Prinsip,Praktik,Prospek,(Yakarta:Serambi,2001).Hlm 66.
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm184
Ibid,., Hlm 185
MervvynLewis dan Latifa Algaoud,Perbankan Syariah Prinsip,Praktik,Prospek, Ibid Hlm 67
·
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan
Lainnya.,Ibid,., Hlm185Sumber : http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/perbankan-syariah-dan-produk-produknya.html
No comments:
Post a Comment