BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya dan masyarakat.
Sedangkan Pancasila , Secara etimologi istilah Pancasila
berasal dari bahasa Sansekerta. Dalam bahasa Sansekerta Pancasila memiliki arti
yaitu : Panca artinya lima Syila artinya batu sendi, alas/dasar Syiila artinya
peraturan tingkah laku yang baik Pancasila adalah dasar filsafat Negara
Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945 and tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik
Indonesia Tahun. II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 bersama-sama dengan Batang
Tubuh UUD 1945.
Jadi
pendidikan pancasila sendiri merupakan sekumpulan materi didikan dan pengenalan
akan pancasila sebagai dasar negara, dan untuk menanamkan ideologi pancasila
itu sendiri kepada anak didik.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana latar belakang Pendidikan
Pancasila secara historis, kultural, yuridis dan filosofis ?
2. Apa tujuan nasional, tujuan
pendidikan nasional dan tujuan pendidikan pancasila ?
C. TUJUAN
Adapun
tujuan dari pembahasan ini yaitu :
1. Untuk memberikan pengetahuan tentang
latar belakang Pendidikan Pancasila secara historis, kultural, yuridis
dan filosofis
2. Untuk memberikan pengetahuan tentang
tujuan nasional, tujuan pendidikan nasional dan tujuan pendidikan pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A. LATAR BELAKANG HISTORIS
Setiap bidang kegiatan yang dikejar oleh manusia untuk maju,
pada umumnya dikaitkan juga dengan bagaimana keadaan bidang itu pada masa yang
lampau. Demikian juga dalam bidang pendidikan, para ahli pendidikan sebelum
menangani bidang itu, terlebih dahulu mereka memeriksa sejarah tentang
pendidikan baik yang bersifat nasional maupun yang internasional.
Dengan cara ini mereka tahu apa yang sudah dikerjakan oleh
bangsanya dan hasil yang diperoleh, mereka juga memeriksa apakah sudah cocok
dengan keadaan atau tujuan pendidikan sekarang. Sebagai bahan tambahan, mereka
juga mencari informasi pada sejarah pendidikan dunia.
B.
LATAR
BELAKANG KULTURAL
Kebudayaan dan pendidikan mempunyai hubungan timbal balik,
sebab kebudayaan dapat dilestarikan atau dikembangkan dengan jalur mewariskan
kebudayaan dari generasi ke generasi penerus dengan jalan pendidikan baik
secara formal maupun nonformal. Anggota masyarakat berusaha melakukan
perubahan-perubahan yang sesuai dengan perkembangan zaman sehingga utamanya
pendidikan dan keluarga. Setiap bangsa didunia dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup
serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan
masyarakat.
Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang
berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalisme meletakkan dasar
filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu, misalnya komunisme
berdasarkan ideologinya. Berbeda dengan bangsa lain, bangsa Indonesia
berdasarkan pandangan hidupnya dalam masyarakat berbangsa dan bernegara pada
suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri.
Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila
pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja.
Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa indonesia
sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia sendiri melalui proses refletosi filsofis para pendiri negara.
Seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta , Supomo serta pendiri negara lainnya.
Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa
lain di dunia adalah pemikiran tentang bangsa dan negara yang berdasarkan
pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila.
Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama dalam
kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis
dalam diri pengembangannya sesuai dengan tuntunan zaman. Pandangan hidup suatu
bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari kehidupan bangsa
yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa
yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan
mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat
menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun yang
muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah
jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai- nilai
yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan
memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan
terhadap perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal secara
selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi
penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat
perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya terutama dalam meraih
keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati dirinya.
C. LATAR BELAKANG YURIDIS
Landasan yuridis adalah landasan yang berdasarkan atas
aturan yang dibuat setelah melalui perundingan, permusyawarahan. Landasan
yuridis pancasila terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD”45, antara lain di
dalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah
sebagai berikut:
·
Ketuhanan
Yang Maha Esa.
·
Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
·
Persatuan
Indonesia pasal 1, 32, 36.
·
Kerakyatan
yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
·
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis
konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat
di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut.
Adapun
penjabaran yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945 sebagai berikut :
1)
Sila pertama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945: Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa. Ayat (2) UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
2)
Sila kedua
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Segala Warganegara bersamaan
kedudukannya di dalam Hukum danPemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan
Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2) UUD 1945: Tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)
Sila ketiga
Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
4)
Sila keempat
Pasal 22E: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
5)
Sila kelima
Pasal 33 ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Ayat (2):Cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat
hudup orang banyak dikuasai oleh Negara. Ayat(3): Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalammya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
D. LATAR BELAKANG FILOSOFIS
Landsan filosofis adalah landasan yang berdasarkan atas
filsafat atau pandangan hidup. Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Dalam
aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila
termasuk sistem perundang-perundangan. Pada zaman dahulu saat bangsa Indonesia
belum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang hanya berketuhanan dan
berkemanusiaan, hal ini berdasarkan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan, dan
pada masa kerajaan-kerajaan hindu pun adalah bangsa yang sudah menganut
kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila
merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang
jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Pancasila
itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten
merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan
objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara
mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang
secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai
bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan
objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang
terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara
filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah
merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula
kekuasaan Negara Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup
bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya
dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai
Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia . Oleh
karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa
ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam
pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik,
hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
E.
TUJUAN
PENDIDIKAN PANCASILA
1.
TUJUAN PANCASILA
Menghadapi era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten
terorisme, komunisme dan fundamentalisme merupakan sebuah tantangan tersendiri
bagi bangsa Indonesia. Akhir-akhir ini bangsa Indonesia patut mewaspadai
pengelompokan suku bangsa di Indonesia yang kini semakin kuat, yaitu ketika
bangsa ini kembali dicoba oleh pengaruh asing untuk di kotak-kotakan tidak saja
oleh konflik vertikal tetapi juga oleh pandangan terhadap ke Tuhanan Yang Maha
Esa.
Pancasila
sebagai falsafah bangsa Indonesia merupakan karya besar bangsa Indonesia dan
merupakan lambang ideologi bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi
besar di dunia lainnya. Bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai pedoman
hidup dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga dijadikan pedoman dalam pelaksaan pemerintahan.
2.
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Pada hakikatnya pendidikan adalah
upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin
kelangsungan hidup dan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat, bangsa dan
negarasecara berguna dan bermakna .
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air perlu pengembangan wawasan dan ketahanan
pada setiap warga Negara.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang
system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti.
No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan
perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari,
yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan
beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan
sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya
terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk
menghasilkan Masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, dengan sikap dan perilaku:
1.
Memiliki
kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan
hati nuraninya.
2.
Memiliki
kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara
pemecahannya.
3.
Mengenali
perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4.
Memiliki
kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa
untuk menggalang persatuan Indonesia.
5.
Perilaku
yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
6.
Perilaku
yang bersifat kemanusiaan yang adil beradab;
7.
Perilaku
kebudayaan, dan
8.
Beraneka
kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.
BAB III
PANUTUP
A. KESIMPULAN
Landasan historis merupakan landasan dimana setiap bidang kegiatan
yang dikejar oleh setiap manusia untuk maju dikaitkan dengan bagaimana keadaan
bidang tersebut pada masa yang lampau. Indonesia tidak lepas dari sejarah
bangsanya melihat dari Indonesia mempunyai sejarah pendidikan yang cukup
panjang karena pada zaman penjajahan sangatlah sulit untuk mendapatkan
pendidikan formal lain halnya sekarang yang setiap orang berhak mendapatkan
pendidikan. Menurut landasan kultural, kebudayaan dan pendidikan mempunyai
hubungan timbal balik karena kebudayaan dapat dilestarikan atau dikembangkan
dengan jalan pendidikan. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia,
maka dari itulah pancasila disebutsebagai jati diri bangsa Indonesia. Dengan
demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai pancasila untuk
menghadapi tantangan pada zaman yang akan datang.
Kebudayaan juga bisa disebut sebagai jati diri bangsa karena bangsa
Indonesia kaya akan kebudayaan yang harus kita lestarikan, maka dari itulah
melalui pendidikan, kebudayaan akan bisa dilestarikan. Pancasila merupakan
landasan yuridis konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat pada
batang tubuh UUD 1945. Hal ini menjadikan pancasila sebagai dasar hukum negara
yang harus ditaati dan direfleksikan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena
itu dengan adanya pendidikan pancasila diharapkan dapat menghasilkan peserta
didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan
yang adil dan beradab, serta mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya
mewujudkan suatu keadilan sosial dalam bermasyarakat. Pendidikan pancasila yang
menjadi sumber dan pedoman bangsa mengantarkan mahasiswa dapat mengembangkan
kepribadiannya serta dapat membantu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila dan
kesadaran berbangsa dan bernegara. Pendidikan pancasila juga bertujuan untuk
menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis serta berpandangan
luas sebagai manusia intelektual.
Pendidikan pancasila yang menjadi sumber dan pedoman bangsa
mengantarkan mahasiswa dapat mengembangkan kepribadiannya serta dapat membantu
mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila dan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Pendidikan pancasila juga bertujuan untuk menguasai kemampuan berfikir,
bersikap rasional dan dinamis serta berpandangan luas sebagai manusia
intelektual.
B. SARAN
Melalui Pendidikan Pancasila warga Negara Republik Indonesia
diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah yang dihadapi
oleh bangsanya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita dan
tujuan nasional. Diharapkan juga dapat menghayati filsafat dan ideologi
Pancasila.
Untuk lebih lanjutnya kita sebagai
generasi muda diharapkan mampu menjadi manusia Indonesia yang berpancasila,
sebelum menguasai IPTEK yang dimilikinya. Kita juga diharapkan unggul dalam
penguasaan IPTEK dan seni namun tidak kehilangan jati dirinya dan apalagi
tercabut dari akar budaya bangsa dan keimanannya.
DAFTAR PUSTAKA
·
19403-1-%28pertemu-a.pdf
·
er&Itemid=36
No comments:
Post a Comment