Saturday, 11 April 2015

MAKALAH KONSEP SYARIAH EKONOMI DAN PERBANKAN



KONSEP SYARIAH EKONOMI DAN PERBANKAN
MAKALAH
Disusun Oleh :
Nama              :
Kelas               :
Semester         :
NPM               :
 
 



UNIVERSITAS MADURA
FAKULTAS EKONOMI
MANAGEMENT
2015


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sejak langkah pertama pendiriannya, bank-bank syariah telah menunjukkan trend perkembangan yang positif sehingga dapat memainkah peranan pentingnya dalam memobilisasi, mengalokasi, dan memanfaatkan sumber daya dengan lebih baik (Haron dan Ahmad, 2001). Salah satu faktor pendukung yang menunjang trend positif ini adalah pembagian hasil usaha dalam pembiayaan yang menggunakan konsep profit sharing dan revenue sharing dengan akad mudharabah, meski pada awalnya, konsep ini tidak begitu luas dimengerti oleh masyarkat (Siregar, 2002). Profit sharing dan revenue sharing merupakan pembagian hasil usaha dengan ketentuan nisbah pihak penyalur dana dan penerima dana usaha. Sehingga besarnya pembagian dipengaruhi oleh hasil usaha yang dijalani.
Konsep profit sharing atau yang juga disebut dengan profit and loss sharing menawarkan pembagian hasil usahadengan perhitungan pendapatan/keuntungan bersih (net profit), yaitu laba kotor dikurangi beban biaya yang diekluarkan selama operasional usaha. Sedangkan konsep revenue sharing adalah konsep yang menawarkan pembagian hasil usaha berdasarkan perhitungan laba kotor (gross profit).
Kosep inilah yang membedakannya dengan bank-bank konvensional yang menawarkan tingkat suku bunga yang tinggi agar dapat menarik minat masyarakat menabungkan uangnya di bank. Besarnya bunga dalam pembagian hasil usaha ditetapkan pada awal perjanjian kerjasama dengan keuntungan yang pasti bagi investor. Bahkan meski kreditur mengalami kerugian dalam usahanya, investor tetap mendapatkan bunga yang disepakati sebelumnya.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, dapat diketahui bahwa konsep bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syariah dan konvensional memiliki perbedaan dalam keuntungan yang diperoleh dalam pembiayaan/investasi usaha produktif yang dikembangkan kreditur. Profit sharing dan revenue sharing merupakan pengganti bunga dalam perbankan konvensional.
Drs. Muhammad. Ekonomi Mikro`` (Dalam Persfektif Islam). Yogyakarta : BPFE. 2005


B. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana konsep syariah ekonomi dalam   kehidupan ummat islam?
2.      Apakah yang dimaksud dengan perbankan syariah atau pengertian bank syariah?
3.      Apakah perbankan syariah dapat menjadi solusi?
C. Tujuan Penulisan
1.      Dapat mengetahui konsep syariah ekonomi dalam   kehidupan ummat islam.
2.      Memahami dan mengetahui apa itu perbankan syariah
3.      Menjelaskan dan memahami bahwasanya perbankan syariah itu sebagai solusi.

Drs. Muhammad. Ekonomi Mikro`` (Dalam Persfektif Islam). Yogyakarta : BPFE. 2005

BAB II
PEMBHASAN
Secara garis besarnya konsep dasar ekonomi islam dapat digambarkan sebagai berikut:
1.  Ilmu ekonomi dapat didefenisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajarin bagaimana manusia memenuhi kebutuhan yang bersifat tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
2.  Adanya perbedaan yang nyata antara ekonomi konvensional dengan ekonomi Islam, terutama dari segi tujuannya. Ekonomi konvensional yang tujuannya adalah untuk mencapai kemakmuran bagi manusia tetapi kenyataannya kemakmuran hanya milik para pemodal besar dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan sedangkan ekonomi Islam menawarkan wacana ekonomi berdasarkan kepada kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia dengan tetap memperhatikan hakikat penciptaan manusia.
3.  Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapai falah ( kemenangan) berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunnah.
4.  Pengguna perangkat atau penerap system ekonomi yang berasal dari ekonomi konvensional diperbolehkan sejauh tidak bertentangan dengan Syariat  Islam, mengingat ekonomi islam baru mulai kembali dijadikan acuan dalam setiap aktivitas ekonomi setelah sekian lama ditinggalkan.   
5.  Pasar memiliki lima fungsi, yaitu: (1) menetapkan nilai; (2) mengorganisir  produksi; (3) mendistribusikan produk; (4) melakukan penjatahan (rationing); dan (5) menyediakan barang dan jasa untuk keperluan yang akan datang.
6.  Mekanisme pasar dalam Ekonomi Islam diakui berdasarkan Al-Qur’an surat An-Nisa: 39.
Artinya:
Apakah kemudharatannya bagi mereka, kalau mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian dan menafkahkan sebahagian rezki yang telah diberikan Allah kepada mereka ? dan adalah Allah Maha mengetahui Keadaan mereka.

Drs. Muhammad. Ekonomi Mikro`` (Dalam Persfektif Islam). Yogyakarta : BPFE. 2005


Secara ringkas mekanisme pasar dalam Ekonomi Islam dapat dilihat pada sketsa berikut:
Pencapaian ekonomi Islam  à  Al-Qur’an + hadist
Menetapkan nilai  à Kesepakatan nilai harga
Mengorganisasikan produksi  à Mengelompokkan
Mendistribusikan produk  à  Penyaluran barang (alam/cuaca, Infrastruktur, tenaga kerja).
7.        Dalam penerapan mekanisme pasar mengharuskan adanya moraritas, antara lain : persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (tranparancy), dan keadilan (justice).
8.        Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini, menuntut ulama untuk melakukan upaya terkontruksi terhadap khasanah pengetahuan. Islam secara inovatif.
9.        Ekonomi Islam mengajarkan bahwa pemanfaatan sumber daya yang ada haruslah sesuai dengan kebutuhan bukanlah sesuai dengan keinganan yang berlebih-lebihan, artinya keinginan manusia yang ahrus dibatasi.
10.    Secara ekonomi, persamaan antara konvensional dengan Islam adalah sama-sama untuk  mencapai kemakmuran. Sedangkan perbedaannya antara lain ; Pada konvensional mencari keuntungan yang sebesar-besarnya sedangkan pada Islam keuntungan dengan moralitas. Pada konvensional, semaksimal mungkin untuk memperoleh pendapatan sedangkan pada Islam ada bagian pendapatan yang disisihkan untuk zakat. Pada konvensional, konsumsi baik agregat maupun individu bebas dang saving sangat ditentukan oleh tingkat bunga, sedangkan pada Islam, konsumsi haruslah halal dan benar dan saving tidak boleh terlalu besar dan dilarang melakukan riba. 
           
Drs. Muhammad. Ekonomi Mikro`` (Dalam Persfektif Islam). Yogyakarta : BPFE. 2005



B.     Pengertian Bank Syariah
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature Islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Isitilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syariah. Secara akademik, istilah Islam dan Syariah memang mempunyai pengertian berbeda. Namun secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian yang sama. Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut di atas, pengertian Bank Syariah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan Al-Quran dan Al Hadist.Referensi lanjut tentang ini bisa dibaca di pengertian bank syariah menurut para ahli.
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam
C.    Perbankan Syariah Sebagai Solusi
Sebelum masa kenabian Muhammad SAW, kota Mekkah merupakan kota pusat perdagangan dan para pedagang berdatangan dari segala penjuru bahkan dari luar kota Mekkah. Perjalanan para saudagar menuju pasar Mekkah dilakukan sekaligus ibadah haji (waktu itu masih menyembah berhala) sebagaimana yang digambarkan oleh Allah sebagai perjalanan kaum Quraiys yang aktif berdagang sesuai musim waktu itu, yaitu miusim panas dan musim dingin (QS. 106:1-2).
Karena sifat Muhammad yang jujur, adil dan dapat dipercaya, para penduduk Mekkan (kaum Quraisy dan para pedagang) sepakat untuk memberikan penghargaan kepada Muhammad dengan predikat al-Amin. Pemberian gelar ini belum pernah dialami oleh orang lain, sehingga Muhammadlah orang pertama dan yang terakhir mendapatkan gelar al-Amin.
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam
Karena gelar yang diberikan al-Amin, maka banyak orang mendepositokan atau menitipkan hartanya yang berharga kepada nabi Muhammad SAW, dan beliau menunjuk Ali untuk mengembalikan seluruh harta yang diterimanya kepada pemilik masing-masing.
Dari sejarah diatas maka secara tidak langsung menunjuk bahwa penduduk Mekkah (pra Islam) telah mengetahui metode penggunaan harta (uang), yaitu pertama: menyerahkan harta kepada orang untuk diniagakan (commendan) dan mendapatkan pembagian keuntungan dari hasil peniagaan tersebut. Kedua, memberikan harta tersebut dengan atas dasar riba (usury).
Kemudian setelah Islam datang, maka segala prinsip-prinsip yang berlaku pada saat itu dan bertentangan dengan syariah harus diubah, dan semenjak itulah parasahabat mulai mengerti pentingnya aturan tersebut. Salah satu contoh adalah az-Zubair bin al Awwam, yaitu beliau adalah salah seorang yang dipercaya Rasul untuk sebagai tempat penyimpanan uang , namun Zubair menolak menerima uang simpanan tersebut. Zubair mensyaratkan bahwa dirinya mau menerima uang simpanan apabila uang tersebut bisa digunakan olehnya (diterima sebagai pemberian pembiayaan) bukan hanya sekedar tempat penyimpanan. Kemudian Zubair juga memberikan secure guarantee kepada setiap pemilik modal bahwa uang tersebut akan aman apabila tidak digunakan olehnya namun akan mengalami pengurangan atau kerugian apabila digunakan; begitu pula halnya apabila uang tersebut dijadikan sebagai modal pembiayaan maka dana tesebut dijamin oleh sipeminjam (bukan oleh Zubair).
Perbankan syariah di Indonesia, Indonesia sebuah negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam dan sistem ekonomi yang berlaku berbasis kapitalis (bebas), bukan berlandaskan syariat Islam. Ini terjadi karena Indonesia bukan negara Islam tetapi berlandaskan Pancasila.
Umat Islam yang merupakan pelaku ekonomi sekaligus pendorong daya beli masyarakat selalu mengikuti dan merujuk kepada sistim perekonomian bangsa. Sistim ekonomi yang ada memang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa tetapi umat Islam seharusnya punya suatu sistim yang mengarah kepada syariah sehingga umat Islam lebih leluasa mengembangkan diri karena sesuai dengan kaedahnya dan anutan. Salah satu sistim yang perlu dikembangkan adalah sistim perbankan syariah. Bank merupakan mediator utama untuk melakukan traksaksi finansial dalam suatu perekonomian. Bank sebagai pengumpul uang masyarakat dan menyalurkan dalam bentuk investasi.
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam


Majelis Ulama Indonesia maupun ormas-ormas Islam berusaha untuk merumuskan sistim ini, baik melalui seminar maupun simposium. Sekitar tahun 1988-1989, lahirlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terutama di Pulau Jawa sebagai jawaban atas wacana ini. Namun kurang menggema karena keterbatasan kemampuan baik pemodal maupun manajemen sehingga tidak mampu berkembang sebagaimana diharapkan.
Waktu terus berjalan, akhirnya awal tahun 1991 Majelis Ulama Indonesia memprakarsai lahirnya sebuah bank yang berbasis syariah, dan didukung oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dengan lahirnya Bank Muamalat, maka umat Islam sudah mempunyai suatu wadah yang sesuai dengan keinginan dimana bank yang bebas riba. Masyarakat waktu itu sangat antusias untuk menabung bahkan non muslim pun ikut tergiur dan sampai saat ini Bank Muamalat Indonesia telah menjadi bank syariah nomor satu di Indonesia.
Melihat tingkat pertumbuhan bank dengan sistim syariah dan prospek yang sangat menjanjikan untuk masa akan datang, banyak bank-bank konvensional tertarik menjalankan sistim syariah. Diantaranya Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Permata Bank, dan lain-lain. Ini sungguh sangat menggembirakan karena sistim perbankan syariah lebih menjanjikan kesejahteraan dan stabilitas pasar. Beda dengan sistim bank konvensional yang selalu tergantung tingkat bunga pasar.
Bank syariah bukan hanya diperuntukkan buat umat Islam saja tetapi terbuka untuk umum, karena yang beda hanya sistim. Namun untuk saat ini bank sistim syariah tidak 100% dapat dikatakan murni syariah. Masih banyak hal-hal yang belum jelas dalam proses pelaksaannya, misalnya bank syariah sangat menentukan besarnya agunan untuk suatu kredit, yang seharusnya ini tidak terjadi tetapi harus didasarkan bahwa tingkat kepercayaan bank kepada nasabah. Bank dalam menyalurkan kredit harus membina dan mendidik nasabah sehingga nasabah dan bank menjadi satu kesatuan untuk mencapai kesejahteraan. Bila ini yang dipraktekkan maka banyak umat Islam yang mampu untuk berusaha dan mandiri. Sekarang umat Islam hanya bisa menikmati tempat menabung tanpa riba namun tidak banyak yang mampu memanfaatkan fasilitas bank yang tersedia karena terkendala agunan.
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam


Suatu kenyataan bahwa walaupun MUI telah mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank, masih banyak umat Islam yang bersikap apriori atau nyantai dalam menanggapi fatwa tersebut. Sebagai bukti pada kenyataan di atas adalah tidak terjadinya rush (penarikan dana besar-besaran) pada bank-bank konvensional pasca fatwa tersebut dikeluarkan.
Kini saatnya kita introspeksi diri terhadap muamalah yang selama ini kita lakukan dengan bank konvensional. Marilah kita mengenal sebagian konsep Islam tentang keuangan yakni Bank Syariah.
Bank Syariah Sebagai Solusi Dan Pilihan Tepat Dimasa Kini Dan Masa Mendatang. Kedepan pemerintah perlu memberikan perhatian besar kepada sistem ekonomi islam (syariah) karena sejarah telah mencatat bahwa ekonomi syariah tetap stabil dalam keadaan ekonomi yang tidak stabil. Kondisi ini dapat kita lihat pada tahun 1997 saat keadaan Indonesia mengalami krisis, pada November 1997 telah ada 16 bank bermasalah yang dicabut izin usahanya dan dilikwidasi dan disusul akhir September 1998 ada 55 bank bermasalah semuanya bank konvensional terdiri dari 10 bank termasuk katagori bank beku operasi (BBO), 5 bank termasuk katagori bank yang dikuasai Pemerintah (BTO), dan 40 bank termasuk katagori bank dibawah pengawasan BPPN. Sedangkan untuk perbankan syariah dapat kita buktikan,ditengah- tengah krisis ekonomi 1997 tersebut tidak ada satu bank syariah yang terkena dampaknya, malahan laporan keuangan salah satu bank syariah pada saat itu, menunjukan kinerja terbaiknya dengan peningkatan laba bersih mencapai 134 %, peningkatan asset sebesar 14 % dari 515,5 milyar rupiah pada tahun 1996 menjadi 588,5 milyar rupiah pada tahun 1997, dan semakin mantapnya kepercayaan masyarakat yang dapat dilihat dari peningkatan simpanan dana masyarakat sebesar 11 %.(A, Karnaen, 2008).


Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam


Gubernur Bank Indonesia bahkan memperkuatkanya pada pidato di Sidang Tahunan Dewan Gubernur IDB ke-24 tanggal 3 November 1999 mengatakan antara lain : ” We in the central bank as well as in other public authorities have a strong believe that banks and other financial institutions operating on the basis of shari’ah principles can cope with various problems better than conventional financial institutions. And although a thorough study is still to be conducted, preliminary indicators have shown that shari’ah banks are more resilient in the time of financial and economic crises like the one we in Indonesia have gone through, particulary because the risk are share among parties involved “. Apapun keadaan ekonomi di masa sekarang maupun mendatang dimana kestabilan ekonomi tidak dapat ditentukan, maka bank syariah adalah solusi dan pilihan yang sangat tepat bagi perkembangan ekonomi negara ini.
Selama ini, sistem ekonomi dan keuangan syariah kurang mendapat tempat yang memungkinkannya untuk berkembang. Ekonomi Islam belum menjadi perhatian pemerintah. Sistem ini mempunyai banyak keunggulan untuk diterapkan, Ekonomi Islam bagaikan pohon tumbuhan yang bagus dan potensial, tapi dibiarkan saja, tidak dipupuk dan disiram.
Ada 5 keunggulan Bank Syariah yang belum diketahui oleh banyak orang:
1.      Fasilitas Selengkap Bank Konvensional
2.      Manajemen Finansial yang Lebih Aman
3.      Anda Berkontribusi Langsung Memperkuat Bank Syariah Anda
4.      Membantu Orang yang Butuh Dizakati
5.      100% Halal
Kendati secara prinsip bank syariah memiliki keunggulan (advantage), namun dalam realitasnya bank syariah menghadapi beberapa kendala dan kelemahan yang memang harus diakui perlu pembenahan dan peningkatan secara kualitas dan kuantitas antara lain:
            Jasa layanan dan inovasi produk. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mudah menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga mereka tidak merasa punya perbedaan dengan layanan dari perbankan konvensional.

Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam



Masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha jasa keuangan syariah [bank, asuransi, dana pensiun, reksa dana dan indeks syariah]. Keterbatasan pemahaman ini menyebabkan banyak masyarakat memiliki persepsi yang kurang tepat mengenai operasi jasa keuangan syariah.
Masih terbatasnya jaringan kantor cabang jasa keuangan syariah. Keterbatasan kantor cabang ini sangat berpengaruh terhadap kemampuan pelayanan terhadap masyarakat yang menginginkan jasa keuangan syariah.
Masih belum lengkapnya peraturan dan ketentuan pendukung kegiatan usaha jasa keuangan syariah seperti standar akuntansi, standar prinsip kehati-hatian, standar fatwa produk investasi syariah serta peraturan dan ketentuan pendukung lainnya.
Masih terbatasnya sumber daya manusia yang memiliki keterampilan teknis jasa keuangan syariah.
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam



BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan makalah perbankan syariah diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwasanya dengan melihat perkembangan bank syariah di atas, sangatlah cerah. Pada saat terjadinya krisis di Negara kita ini, bank syariah mampu berdiri dengan gagahnya.
Dan disisi lain kita lihat bahwasanya bank syariah itu adalah bank yang berlandaskan alquran dan hadist. Artinya bank syariah itu adalah bentuk layanan keuangan beretika dan bermoral yang prinsip dasarnya bersumber dari Syariah (ajaran islam). Elemen penting dari Syariah adalah larangan terhadap bunga (Riba), baik nominal, sederhana atau bunga berbunga, berbunga tetap maupun berbunga mengambang. Elemen lainnya mencakup penekanan pada kontrak yang adil, keterkaitan antara keuangan dengan produktivitas, keinginan untuk membagi keuntungan dan larangan terhadap judi serta berbagai ketidakpastian lainnya.
Walaupun bank syariah memiliki keuntungan seperti yang disebutkan diatas, namun dalam realitasnya bank syariah masih menghadapi beberapa kendala dan kelemahan yang memang harus diakui perlu pembenahan dan peningkatan secara kualitas dan kuantitas antara lain: Masalah jaringan kantor layanan, Masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha jasa keuangan syariah, dan lain-lain.
Oleh karena itu, dengan keunggulan dan kelemahan yang dimilikinya bank syariah mampu sebagai solusi pengelolaan keuangan yang terjadi pada saat ini.
B. Saran
Bank syariah masih memiliki beberapa kekurangan yaitu seperti masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang bank syariah. Dan masih banyak lagi. Tapi jangan khawatir, karena seiring dengan waktu semua kekurangan yang dimilikinya, bank syariah akan berusaha dan berupaya akan menutupi dan bahkan menghilangkan semua kekurangan itu. Itu semua menjadi tugas kita bersama-sama baik itu pemerintah maupun masyarakat luas. Walaupun Negara kita ini bukanlah 100% Islam, tapi jangan khawatir bagi umat nonmuslim untuk menggunakan layanan bank syariah karena bank syariah (islam) membawa rahmat untuk semua orang tidak diperuntukkan bagi umat Islam saja, dan karena itu ekonomi Islam bersifat inklusif.
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam


DAFTAR PUSTAKA
·         Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam., Hlm 177
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm 179-180
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm183
MervvynLewis dan Latifa Algaoud,Perbankan Syariah Prinsip,Praktik,Prospek,(Yakarta:Serambi,2001).Hlm 66.
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm184
Ibid,., Hlm 185
MervvynLewis dan Latifa Algaoud,Perbankan Syariah Prinsip,Praktik,Prospek, Ibid Hlm 67
·         Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm185Sumber : http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/perbankan-syariah-dan-produk-produknya.html