Thursday, 5 November 2015

TATA TERBIB GURU





 TATA TERBIB GURU
MTS UMMUL QURA SARI
JL. Ampar  Des. Tattangoh Kec. Proppo Kab. Pamekasan

 TATA TERBIB GURU MENGAJAR
  1. Berpakaian seragam / rapi sesuai ketentuan yang ditetapkan
  2. Bersikap dan berperilaku sebagai pendidik
  3. Berkewajiban mempersiapkan administrasi pengajaran, alat-alat dan bahan pengajaran dan mengadakan ulangan secara teratur
  4. Diwajibkan hadir di sekolah sepuluh menit sebelum mengajar
  5. Wajib mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan sekolah
  6. Wajib melapor kepada Guru Piket bila terlambat
  7. Memberitahukan kepada Kepala Sekolah atau Guru Piket bila berhalangan hadir dan memberikan tugas atau bahan pelajaran untuk siswa
  8. Diwajibkan menandatangani daftar hadir dan mengisi agenda kelas
  9. Mengondisikan / menertibkan siswa saat akan mengajar
  10. Diwajibkan melaporkan kepada Kepala Sekolah / Guru Piket jika akan melaksanakan kegiatan di luar sekolah
  11. Selain mengajar juga memperhatikan situasi kelas mengenai 9K dan membantu menegakkan tata tertib siswa
  12. Tidak diperbolehkan menyuruh siswa menulis daftar nilai
  13. Tidak diperbolehkan mengurangi jam pelajaran sehingga siswa istirahat,ganti pelajaran atau pulang sebelum waktunya
  14. Tidak diperbolehkan memulangkan siswa tanpa seizin Guru Piket atau Kepala Sekolah
  15. Tidak diperbolehkan menggunakan waktu istirahat untuk ulangan atau kegiatan lain di dalam kelas
  16. Memberikan sanksi kepda siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan hindari hukuman fisik secara berlebihan
  17. Tidak diperbolehkan merokok di dalam kelas / tatap muka
  18. Guru agar menggunakan waktu tatap muka (manimal 5 menit) untuk melakukan pembinaan akhlak terhadap siswa.
  19. Menjaga kerahasiaan jabatan


Di tetapkan    : Tattangoh
Pada tanggal  : 17 Juli 2015
Kepala Sekolah,






ISMAIL, S.Pd.I